Gubernur Koster Minta Pamedek Bawa Tumbler Saat Tangkil ke Pura Besakih

Share:

Gubernur Bali, Wayan Koster membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025)..
Gubernur Bali, Wayan Koster membacakan SE Nomor 08 Tahun 2025 di Gedung Gajah Jayasabha, Rabu (2/3/2025)..

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 08 Tahun 2025 mengenai aturan bagi pamedek dan pengunjung di kawasan Pura Agung Besakih selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh. SE ini mengatur berbagai hal, termasuk jadwal persembahyangan, rekayasa lalu lintas, hingga larangan bagi pamedek dan UMKM di kawasan pura.

Salah satu poin penting dalam SE ini adalah larangan bagi pamedek untuk membawa atau menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk atau minuman kemasan plastik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Pamedek diminta untuk membawa tumbler sebagai alternatif.

BACA JUGA :  Ganas! Cuma Butuh 3 hari, Ogoh-Ogoh ST Suragala yang Terbakar Berhasil Diperbaiki

“Pamedek/Pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk/minuman kemasan plastik, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Sebagai penggantinya, agar Pamedek/Pengunjung membawa tumbler,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, SE ini juga mengatur bahwa sisa lungsuran (sajian yang diberikan pada persembahyangan) tidak boleh dibuang di kawasan Pura Agung Besakih. Pamedek diwajibkan untuk membawa pulang kembali sisa lungsuran sebagai upaya menjaga kebersihan dan keindahan kawasan suci tersebut.

BACA JUGA :  Pendakian Gunung Agung Tutup Selama Upacara Bhatara Turun Kabeh, Ini Tujuannya

Untuk diketahui, Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan dilaksanakan pada Purnama Sasih Kadasa setiap tahunnya. Pada tahun 2025, puncak acara akan dilaksanakan pada Hari Sabtu, 12 April 2025, dan akan berlangsung selama 21 hari hingga 3 Mei 2025.

Dengan aturan ini, diharapkan dapat tercipta kelancaran, kenyamanan, dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih. (*)

BACA JUGA :  Komdigi akan Atur Batas Maksimal 9 Nomor HP per Satu NIK

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – S1 Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar mengirimkan Sekaa Gong Kesuma Tirta Banjar Kawan, Tampaksiring. Penampilan mereka di Panggung Ardha...

BALINEWS.ID – Step aside, sun loungers, Bali’s most thrilling family destination isn’t on the shoreline, but under one...

BANGLI, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyalurkan bantuan bagi warga...

Breaking News

Berita Terbaru
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS