Gubernur Koster Teken MoU PSEL, Sampah Bali Diarahkan Jadi Energi Listrik

Gubernur Koster Teken MoU PSEL, Sampah Bali Diarahkan Jadi Energi Listrik (sumber: istimewa)

JAKARTA, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster baru saja menandatangani kerja sama strategis pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) bersama pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/26).

Penandatanganan tersebut turut didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya penanganan persoalan sampah di Bali melalui pemanfaatan teknologi. Proyek PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung, dengan target mulai beroperasi pada 2028.

BACA JUGA :  Conrad Bali Partners with Fu Shou to Celebrate the Year of the Wood Snake with Authentic Chinese Cuisine

Pembangunan fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan langkah transisi dengan memperketat pengelolaan sampah sejak dari sumber, khususnya melalui pemilahan sampah organik.

Dalam skema tersebut, hanya sampah anorganik dan residu yang memenuhi kriteria yang akan dibawa ke TPA Suwung. Sejalan dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup, TPA Suwung dijadwalkan kembali ditutup untuk sampah organik mulai 31 Juli 2026.

BACA JUGA :  Warga Temesi Minta Pemprov Tegas, Komitmen Tolak Sampah Luar Kabupaten!

Saat ini, Kota Denpasar telah memiliki empat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I, TPST Tahura II, dan TPST Padangsambian. Selain itu, terdapat 23 TPS3R yang tersebar di wilayah Denpasar dan Badung.

“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Gubernur Koster.

Ia juga menyatakan bahwa tumpukan sampah di TPA Suwung akan dimanfaatkan secara bertahap menjadi energi listrik setelah PSEL beroperasi. Dalam jangka panjang, kawasan TPA tersebut direncanakan dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.

BACA JUGA :  Kasus Beras Oplosan: Mentan Ungkap 85% Tak Sesuai Standar

Kerja sama antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan pemerintah kabupaten/kota ini diharapkan mampu menekan volume sampah di TPA hingga 70–90 persen, sekaligus mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya