Hakim Konstitusi Anwar Usman Paparkan Peran MK dalam Kuliah Umum di Unmas Denpasar

Share:

Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. berfoto bersama seluruh peserta kuliah umum.
Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. berfoto bersama seluruh peserta kuliah umum.

DENPASAR, BALINEWS.ID –  Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (25/7), di Aula Ganesa Rektorat Lantai 4. Acara ini menghadirkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai narasumber utama, dengan moderator I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari jajaran rektorat, dosen, staf akademik, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Hukum. Turut hadir Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. dan Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum.

BACA JUGA :  Koster Lantik 21 Pejabat Tinggi Pemprov Bali, Tjok Pemayun Jadi Staf Ahli Gubernur

Dalam sambutannya, Rektor Unmas menekankan pentingnya mahasiswa memperoleh wawasan dari para tokoh nasional di samping pembelajaran dari dosen. Ia juga berharap terjalin kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Unmas dan Mahkamah Konstitusi dalam mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof. Anwar Usman menjelaskan bahwa kelahiran Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil dari perpaduan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi, yakni negara berdasarkan hukum. MK hadir sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

BACA JUGA :  Unmas Denpasar Gaet Akademisi Internasional, Bahas SDGs dan Tantangan Global Lewat Seminar Hukum

Menurutnya, keberadaan MK menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, guna menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masalah serius di balik platform pelaporan pajak Coretax. Menurutnya,...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Wariga, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda...

Breaking News