DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menggelar kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jumat (25/7), di Aula Ganesa Rektorat Lantai 4. Acara ini menghadirkan Hakim Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai narasumber utama, dengan moderator I Wayan Wahyu Wira Udytama, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, terdiri dari jajaran rektorat, dosen, staf akademik, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum dan Magister Hukum. Turut hadir Rektor Unmas Denpasar Dr. Drs. I Made Sukamerta, M.Pd. dan Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Rektor Unmas menekankan pentingnya mahasiswa memperoleh wawasan dari para tokoh nasional di samping pembelajaran dari dosen. Ia juga berharap terjalin kerja sama berkelanjutan antara Fakultas Hukum Unmas dan Mahkamah Konstitusi dalam mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Prof. Anwar Usman menjelaskan bahwa kelahiran Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil dari perpaduan antara prinsip demokrasi dan nomokrasi, yakni negara berdasarkan hukum. MK hadir sebagai lembaga pengawal konstitusi dengan kewenangan utama menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Menurutnya, keberadaan MK menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, guna menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan legislatif. (*)