DENPASAR, BALINEWS — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana, menyatakan penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, tidak sah. Putusan praperadilan yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Selasa (13/10/2026), memerintahkan agar Made Daging segera dilepaskan dari tahanan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/31/IX/WJA/Ditreskrimsus/1.24/2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan sejak putusan praperadilan diucapkan apabila pemohon tersebut sedang dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tersebut,” tegas Kadek Dedy Arcana saat membacakan putusan.
Meski menyatakan penahanan tidak sah, hakim tetap menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Made Daging tidak dikabulkan seluruhnya.
Putusan tersebut membuat keabsahan penahanan menjadi persoalan yang harus ditindaklanjuti penyidik, sementara status tersangka Made Daging tetap berlaku.
Usai sidang, kuasa hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan penahanan kliennya tidak sah. Namun, ia menilai hakim belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh persoalan hukum yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
“Jadi yang pertama, kalau dikatakan bernyali, lumayanlah. Lumayan, kenapa begitu? Karena berani menerobos, walaupun masih setengah kopling,” ujar Pasek.
Pasek juga menyatakan timnya akan mengajukan praperadilan jilid III untuk mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging.
Menurut dia, apabila penetapan tersangka telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, proses hukum semestinya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Biarkan sidang yang memutuskan Pak Daging tidak bersalah, bukan penyidik yang menghentikan,” tegasnya.
Selain itu, Pasek mengatakan pihaknya berencana melaporkan pihak-pihak yang diduga menghambat pelaporan pidana yang hendak diajukan kliennya. Laporan tersebut, menurut dia, juga berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Hari ini juga melapor. Begitu keluar dari sana, cukup satu setengah menit dia sudah ke tempat melapor,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang Hukum Polda Bali selaku termohon, AKBP I Nyoman Gatra, menyatakan pihaknya menghormati dan akan mematuhi putusan hakim praperadilan.
Gatra mengatakan Bidang Hukum Polda Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali setelah menerima salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami semua harus mematuhi apa yang menjadi keputusan. Itu sudah pasti dengan pertimbangan yang sangat matang oleh hakim praperadilan,” kata Gatra.
Ia menjelaskan, salinan putusan tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan menentukan tindak lanjut terhadap status penahanan Made Daging.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah penyidik setelah penahanan dinyatakan tidak sah, Gatra menegaskan bahwa keputusan lebih lanjut berada di tangan penyidik.
“Yang jelas perkaranya ini jalan karena penetapan tersangkanya sah,” ujarnya.
Gatra juga menyatakan Polda Bali siap menghadapi apabila tim kuasa hukum Made Daging kembali mengajukan praperadilan. Menurut dia, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap orang dan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihadapi.
Putusan kali ini belum menyentuh pokok perkara yang menjerat Made Daging. Persidangan praperadilan tersebut berfokus pada pengujian aspek hukum dari tindakan penyidik, sedangkan proses hukum terkait perkara pokok masih menjadi persoalan tersendiri.
Dengan putusan tersebut, penahanan Made Daging dinyatakan tidak sah, tetapi penetapan tersangkanya tetap berlaku. Pelaksanaan perintah pembebasan dan langkah hukum berikutnya menjadi tindak lanjut yang harus dilakukan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

