DENPASAR, BALINEWS – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, mempertanyakan mekanisme pelaporan di Polda Bali. Pasalnya, upaya membawa I Made Daging yang kini berstatus tahanan untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat disebut belum juga terealisasi.
I Made Daging melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan balik I Made Tarip dan pihak terkait atas dugaan pemalsuan surat yang disebut berkaitan dengan sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Kuasa hukum I Made Daging, I Gede Pasek Suardika, mengatakan permohonan agar kliennya dapat membuat laporan telah disampaikan sejak 21 September 2026. Namun, hingga Senin (5/10/2026), laporan tersebut belum dapat dibuat secara langsung.
“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” kata Pasek saat ditemui di SPKT Polda Bali, Senin (5/10/2026).
Menurut Pasek, tim kuasa hukum datang ke Polda Bali sejak sekitar pukul 17.00 WITA dan bertahan hingga sekitar pukul 23.00 WITA. Mereka bahkan menunggu kepastian di sekitar kantor Ditreskrimum Polda Bali.
Pasek menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang menurutnya menyatakan bahwa proses pelaporan akan difasilitasi.
Namun, ketika tiba di Ditreskrimum, pihaknya mendapat penjelasan berbeda. Menurut Pasek, Ditreskrimum meminta agar pelapor atau korban hadir secara langsung untuk membuat laporan.
Persoalannya, I Made Daging saat ini berada dalam tahanan.
“Dianterkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus, Krimum tetap menyatakan harus sesuai dengan aturan yang sudah disampaikan, bahwa pelapornya itu harus korbannya langsung, yaitu Pak Daging. Karena itu tidak ada titik temu,” ujar Pasek.
Tim kuasa hukum kemudian menawarkan alternatif agar petugas SPKT dan Ditreskrimum berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali untuk menerima laporan langsung dari I Made Daging di tempat tahanan.
Namun, menurut Pasek, alternatif tersebut juga belum terealisasi.
“Dari sana juga dari Kriminal Khusus tidak memberikan untuk Pak Daging untuk bisa melapor secara langsung,” katanya.
Pasek menyebut kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan mekanisme yang harus ditempuh. Di satu sisi, menurut dia, Ditreskrimum mensyaratkan korban hadir langsung sebagai pelapor. Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak mendapatkan akses untuk menghadirkan I Made Daging guna memenuhi persyaratan tersebut.
“Yang satu mengharuskan yang melapor harus korban, Pak Daging. Yang satu, pelapornya atau korban enggak dikasih datang. Hal ini yang membuat tim kuasa hukum I Made Daging jadi kebingungan,” ujarnya.
Pasek mengatakan pihaknya juga telah mempertanyakan kemungkinan laporan dibuat melalui kuasa hukum. Namun, menurut dia, Ditreskrimum tetap meminta kehadiran langsung pihak yang disebut sebagai korban.
“Kalau ini memang syaratnya harus pelapor, versi Direktorat Kriminal Umum. Kami sudah dibuatkan berita acara, ada 17 poin. Poin 17-nya itu kemudian pelapor untuk hadir. Jadi ya, kita ikuti mekanisme karena kita mau melapor,” kata Pasek.
Ia menambahkan, pihaknya kemudian mengusulkan agar petugas mendatangi I Made Daging di Dit Tahti untuk memberikan pelayanan pelaporan.
Menurut Pasek, jarak antara lokasi tahanan dengan kantor yang dituju tidak menjadi persoalan secara teknis.
“Kita minta mumpung belum viral, layani ya. Datang di situ kan hanya 1,5 menit sudah nyampe. Ketik-ketik di sana laporan saja diterima, semua jalan. Tapi itu juga tidak bisa,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum kemudian disebut diarahkan untuk membuat surat. Namun, Pasek menilai mekanisme tersebut berbeda dengan laporan polisi yang hendak mereka buat.
“Kalau kita bersurat kan seperti pengaduan-pengaduan LBH, pengaduan begitu kan beda. Karena ini basis laporan kami adalah berita acara pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya ada pertanyaan dan bukti surat yang diajukan yang kami yakini itu bukti palsu. Itu yang kami laporkan,” katanya.
Pasek juga mempertanyakan mengapa laporan yang hendak dibuat oleh kliennya disebut membutuhkan waktu lebih lama dibanding laporan yang sebelumnya dibuat oleh pihak yang kini hendak mereka laporkan.
Menurut dia, I Made Tarip disebut membuat laporan pada 5 Januari 2026. Dua hari kemudian, pada 7 Januari 2026, disebut telah terbit surat perintah penyidikan (sprindik).
“Ketika beliau melapor, hanya dua hari sudah keluar sprint sidik. 5 Januari dia melapor 2026, tanggal 7 Januari sudah keluar sprint sidik di Krimum. Artinya pelayanan begitu prima oleh Polda Bali,” ujar Pasek.
Sebaliknya, kata dia, tim kuasa hukum I Made Daging telah mengajukan permohonan sejak 21 September 2026, tetapi hingga 5 Oktober 2026 belum dapat membuat laporan.
“Ketika klien kami Pak Daging yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Sengketa di Kementerian ATR/BPN mau melapor, kami sudah mendekati hampir 20 hari. Belum juga bisa melapor. Melapor saja belum, apalagi mau naik sprint sidik,” katanya.
Pasek menegaskan pihaknya tetap akan berupaya menempuh mekanisme yang tersedia agar I Made Daging dapat membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat tersebut.
Ia menyebut laporan itu akan berkaitan dengan dokumen dan keterangan dalam BAP yang menurut pihaknya patut diperiksa karena diduga menggunakan surat yang tidak benar.
“Kalau penyidiknya profesional, enggak ada yang perlu ditakutkan,” ujar Pasek.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Bali terkait perbedaan mekanisme yang dipersoalkan tim kuasa hukum I Made Daging belum tercantum dalam data yang disampaikan.

