DENPASAR, BALINEWS – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging, mempertanyakan mekanisme pelayanan laporan di Polda Bali. Pasalnya, upaya membawa I Made Daging yang kini berstatus tahanan untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan surat disebut belum juga terealisasi.
I Made Daging melalui kuasa hukumnya hendak melaporkan balik I Made Tarip dan pihak terkait atas dugaan pemalsuan surat yang disebut berkaitan dengan sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Kuasa hukum I Made Daging, I Gede Pasek Suardika dan I Made Ariel Suardana, mengatakan permohonan agar kliennya dapat membuat laporan telah disampaikan sejak 21 September 2026. Namun, hingga Senin (5/10/2026), laporan tersebut belum dapat dibuat secara langsung.
Persoalan itu mencuat ketika tim kuasa hukum mendatangi Polda Bali pada Senin (5/10/2026). Mereka berada di lingkungan Polda Bali sejak sekitar pukul 17.00 WITA hingga 23.00 WITA dan mengaku sempat terlibat perdebatan dengan penyidik selama hampir dua jam terkait mekanisme pelaporan.
I Gede Pasek Suardika mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan I Made Daging tidak dapat dihadirkan untuk membuat laporan secara langsung.
Menurut Pasek, pihaknya mendapat penjelasan bahwa Ditreskrimum Polda Bali mensyaratkan pelapor atau korban hadir langsung untuk membuat laporan. Namun, di sisi lain, menurut dia, penyidik Ditreskrimsus disebut tidak memberikan izin kepada I Made Daging untuk datang ke Ditreskrimum.
“Pertanyaannya adalah, apa sih susahnya melakukan pelayanan kepada warga negara yang ingin melapor? Terbukti atau tidak kan bukan urusan penyidik sebenarnya,” kata Pasek.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dibenahi oleh Kapolda Bali yang baru, Brigjen Pol Pasma Royce.
“Semoga dengan Bapak Kapolda baru nanti ini bisa dibenahi. Masa orang melapor ya susah,” ujarnya.
Pasek mengungkapkan tim kuasa hukum telah meminta agar penyidik mendatangi Dit Tahti Polda Bali untuk menerima laporan langsung dari I Made Daging.
Namun, menurut dia, permintaan tersebut tidak terealisasi.
“Suratnya Direktorat Kriminal Khusus, penyidik bisa memfasilitasi untuk memudahkan kami melapor. ‘Sini dong datang!’ Enggak mau datang. Jadi mereka ada nunggu di Tahti saja,” kata Pasek.
Menurut Pasek, persoalan tersebut menjadi semakin membingungkan karena terjadi di lingkungan satu institusi.
“Satu Polda loh. Dan Poldanya ini Polda internasional loh, hanya untuk warga negaranya melapor saja susah banget,” ujarnya.
Krimsus Disebut Larang Daging Datang, Krimum Minta Pelapor Hadir
Pasek mengklaim penyidik Ditreskrimsus menyampaikan bahwa tidak dihadirkannya I Made Daging untuk membuat laporan merupakan perintah dari Direktorat Kriminal Khusus.
“Dari bawahannya Kriminal Khusus, penyidik mengatakan, ‘Ini perintah Direktorat Kriminal Khusus.’ Dari Direktorat Kriminal Khusus katanya yang memerintahkan tidak membolehkan Pak Daging ke sini melapor, cukup kuasa hukumnya saja,” kata Pasek.
Sementara itu, menurut Pasek, Ditreskrimum justru meminta pelapor hadir secara langsung.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pihaknya mempertanyakan mekanisme yang harus diikuti.
“Ternyata Direktorat Kriminal Umum memerintahkan kalau mau melapor harus orangnya langsung. Dalam satu bangunan Polda Bali ini terjadi dua dir yang pendapatnya berbeda, yang mana masyarakat harus ikuti?” ujarnya.
Pasek menilai Kapolda Bali yang baru perlu merapikan persoalan tersebut agar tidak terjadi perbedaan mekanisme pelayanan di internal Polda Bali.
“Kemungkinan Kapolda baru yang harus merapikan ini semua,” katanya.
Penahanan I Made Daging Disebut Masuk Tahap Perpanjangan
Di tengah persoalan pelaporan tersebut, proses hukum terhadap I Made Daging sebagai tersangka disebut memasuki tahap perpanjangan penahanan.
Pasek mengatakan kliennya telah menjalani tiga kali pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Pada pemeriksaan pertama dan kedua, tim kuasa hukum mengaku tetap kooperatif memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik.
Namun, pada pemeriksaan ketiga, pihaknya memasukkan keterangan bahwa I Made Daging tidak bersedia memberikan keterangan sepanjang haknya untuk membuat laporan belum diberikan.
“Ketika BAP ketiga, kami masukkan keterangan bahwa tidak bersedia memberikan keterangan sepanjang tidak diberikan haknya untuk melapor. Dan dari semenjak itu pun tidak dikasih hak juga sampai sekarang,” ujarnya.
Pasek mengatakan proses penahanan I Made Daging selanjutnya memasuki masa perpanjangan.
Ia juga mengaku menunggu langkah Kapolda Bali yang baru untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kita menunggu Pak Kapolda yang baru. Biar ada tim, mungkin ada tim khusus memeriksa kasus ini, wajar atau tidak wajar. Kalau ditemukan ketidakwajaran, bersihkan saja sekalian,” katanya.
Opsi Lapor Propam
Tidak hanya meminta evaluasi internal, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Propam Polda Bali.
Pasek mengatakan langkah ke Propam menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan.
“Itu salah satu opsi. Propam Bali. Tapi kita coba saja,” ujarnya.
Menurut dia, apabila jalur tersebut tidak memberikan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme ke tingkat yang lebih tinggi.
Persoalkan Perkara yang Disebut Pernah Dihentikan
Selain persoalan sulitnya membuat laporan, tim kuasa hukum I Made Daging juga mempersoalkan substansi perkara yang menjerat kliennya.
Pasek menyoroti dugaan adanya kesamaan objek antara perkara yang saat ini ditangani dengan perkara sebelumnya yang menurut dia telah dihentikan.
“Yang kita masalahkan adalah korelasi antara penetapan tersangka melakukan dugaan pemalsuan surat dengan objek perkara yang sama dengan yang sudah dihentikan,” katanya.
Menurut Pasek, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum karena objek perbuatan disebut sama, sementara konstruksi pasal yang digunakan kemudian berbeda.
“Objeknya sama, tapi yang kemarin dihentikan. Sekarang dibuat lagi pasalnya baru. Perbuatannya tetap sama itu. Boleh begitu? Kan enggak ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila objek perkara yang sama kembali diproses menggunakan pasal berbeda.
“Nanti habis ini enggak bisa pemalsuan, mungkin besok pencemaran nama baik pakai surat itu lagi, besok lagi apa perbuatan tidak menyenangkan pakai pasal itu lagi, apa fitnah pakai pasal itu lagi. Apa objek yang sama lagi, kan enggak boleh begitu,” kata Pasek.
Pasek menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan agar I Made Daging dapat membuat laporan secara langsung.
Menurut dia, persoalan utama yang kini dipersoalkan bukan mengenai diterima atau ditolaknya substansi laporan, melainkan kesempatan bagi kliennya untuk terlebih dahulu menyampaikan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Yang kita perjuangkan biar klien kami bisa melapor saja,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Ditreskrimsus maupun Ditreskrimum Polda Bali terkait tudingan adanya perbedaan instruksi, alasan I Made Daging tidak dihadirkan untuk membuat laporan, serta tudingan mengenai penanganan perkara sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum.

