Slot Header 970×90

Kemerdekaan Pers Terancam Kriminalisasi, Jurnalis Bali Diminta Makin Solid

Oleh Fery Fadli · null

6 Oktober 2026 pukul 02.31 WITA · 3 menit baca

Kemerdekaan Pers Terancam Kriminalisasi, Jurnalis Bali Diminta Makin Solid

DENPASAR, BALINEWS – Kemerdekaan pers dinilai menghadapi tekanan semakin serius di tengah maraknya ancaman kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap jurnalis maupun perusahaan media. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu ketakutan di ruang redaksi hingga mendorong praktik swasensor.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi bertema “Menjaga Kemerdekaan Pers di Tengah Teror Kriminalisasi dan Gugatan Hukum” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar di Toke (Toko Kopi dan Seni), Denpasar, Senin (5/10).

Diskusi menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana dan Koordinator Divisi Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite. Sejumlah jurnalis dari berbagai platform media di Bali serta masyarakat yang peduli terhadap kebebasan berekspresi turut menghadiri diskusi tersebut.

Kordiv Advokasi LBH Bali Ignatius Rhadite menilai kondisi demokrasi saat ini menunjukkan kecenderungan semakin terbatasnya ruang partisipasi publik.

Menurut Rhadite, sistem hukum dan politik kerap digunakan untuk menekan warga maupun kelompok kritis yang menyampaikan pendapat.

“YLBHI mencatat ada lebih dari 10 ribu masyarakat sipil yang ditangkap gara-gara memperjuangkan demokrasi. Sekarang situasinya makin ngawur, cuma gara-gara repost postingan atau bikin poster saja orang bisa langsung ditangkap dan dituduh provokator,” kata Rhadite.

Rhadite menyoroti maraknya gugatan hukum terhadap media. Menurut dia, persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan langsung menggunakan instrumen pidana maupun perdata.

Ia mendorong penguatan peran Dewan Pers serta koordinasi dengan institusi penegak hukum untuk memberikan kepastian dalam penanganan perkara pers.

“Kalau ada masalah pers, jangan langsung bawa ke hukum pidana atau perdata. Harusnya kita dorong Dewan Pers untuk memperkuat MoU dengan kepolisian dan pengadilan, supaya keluar Perkap atau Perma,” tegasnya.

Rhadite menilai perlu ada mekanisme yang memastikan sengketa terkait produk jurnalistik terlebih dahulu diperiksa melalui Dewan Pers sebelum berlanjut ke proses hukum lainnya.

“Jadi kalau ada kasus pers, wajib lewat Dewan Pers dulu, enggak bisa main tangkap atau gugat langsung. Selain itu, wadah berserikat sesama pekerja media juga harus diperkuat,” ujarnya.

Menurut dia, solidaritas antarjurnalis menjadi salah satu kunci menghadapi tekanan hukum terhadap media.

Sementara itu, Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana mengatakan tekanan terhadap media saat ini sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.

Selain ancaman pidana dan gugatan perdata, tekanan hukum tersebut dinilai dapat memunculkan rasa takut di internal redaksi dan berujung pada swasensor.

Hendrayana juga menyinggung munculnya draf RUU Penyiaran yang sebelumnya memuat ketentuan yang dinilai dapat membatasi kerja jurnalistik, termasuk terkait liputan investigasi.

“Gugatan-gugatan ke media, termasuk yang terjadi di Bali, itu bentuk ancaman untuk menekan media. Biasanya yang menggugat ini pejabat atau pihak yang punya kepentingan tertentu, sekalian mencari keuntungan,” ujar Hendrayana.

Menurut dia, tekanan melalui jalur hukum tidak hanya berdampak pada perusahaan media, tetapi juga dapat memengaruhi keberanian jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, Hendrayana mengingatkan jurnalis dan perusahaan media agar tidak menghadapi persoalan hukum secara sendiri-sendiri.

Hendrayana mendorong penguatan solidaritas di antara pekerja media, terutama ketika seorang jurnalis atau perusahaan media menghadapi gugatan maupun tekanan hukum.

“Teman-teman wartawan dan perusahaan media harus saling rangkul. Kalau ada yang digugat, jangan jalan sendiri-sendiri,” katanya.

Ia mengapresiasi keberadaan Serikat Jurnalis Bali (SJB) sebagai salah satu wadah yang dapat memperkuat solidaritas dan advokasi bagi pekerja media di Bali.

“Bagus sekarang di Bali sudah ada SJB, jadi kita bisa bareng-bareng melawan kekuasaan yang mau menyetir ruang redaksi,” pungkasnya.

Diskusi tersebut menegaskan pentingnya solidaritas lintas organisasi dan platform media untuk menjaga independensi ruang redaksi. Penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.