Hari ini, Dana Negara Rp 200 T akan Ditransfer ke 6 Bank Himbara

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: B-Universe Photo/Joanito De Saojoao)

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana pemerintah senilai Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) akan segera digulirkan ke enam bank nasional. Kebijakan ini telah mendapatkan restu langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Enam bank penerima dana tersebut terdiri dari empat bank milik negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, dua bank syariah juga masuk daftar, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

BACA JUGA :  Gudang Mebel di Nyalian Terbakar, Kerugian Capai Rp80 Juta

“Malam ini saya tanda tangan, besok sudah masuk ke bank-bank itu,” kata Purbaya usai menghadiri rapat di DPR, Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan penyaluran dana akan mulai ditransfer pada Jumat (12/9/2025).

Purbaya menjelaskan, porsi dana yang diterima setiap bank akan berbeda-beda, meskipun ia belum merinci skema pembagiannya. Ia juga menekankan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat penyaluran kredit, bukan dialihkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

BACA JUGA :  Petualangan Seru di Geraldton dan Kalbarri: Dari Wisata Pantai, Pink Lake, Hingga Taman Nasional Kalbarri

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan, meningkatkan likuiditas perbankan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...