DENPASAR, BALINEWS.ID – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali peran strategis pers sebagai pilar demokrasi dan penjaga kewarasan publik di tengah derasnya arus disrupsi informasi digital.
Sejarah mencatat, pers Indonesia lahir dari rahim perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan nasional hingga era kemerdekaan, pers menjadi alat utama untuk membangkitkan kesadaran kolektif, melawan ketidakadilan, dan menyuarakan kepentingan rakyat. Para jurnalis kala itu bukan sekadar pewarta peristiwa, melainkan pejuang yang mempertaruhkan kebebasan bahkan nyawa demi menyampaikan kebenaran.
Dalam sistem ketatanegaraan modern, pers menempati posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi yang melengkapi peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keberadaan pers dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Penguatan kemerdekaan pers juga ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjamin pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran. Peran pers semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang membuka akses luas terhadap data dan informasi badan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dalam momentum Hari Pers Nasional, Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan fondasi penting bagi tegaknya negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai pengawas kekuasaan sekaligus penyalur aspirasi publik yang dijamin secara konstitusional.
“Pers yang merdeka adalah syarat mutlak demokrasi yang sehat. Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, kontrol terhadap penyelenggaraan negara akan melemah dan hak publik atas informasi bisa tergerus,” ujar Wayan Sudirta.
Ia menambahkan, kebebasan pers harus dijalankan sejalan dengan kepatuhan pada hukum dan kode etik jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata dia, telah memberikan landasan yang kuat agar pers dapat bekerja tanpa tekanan, namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberimbangan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
“Di era digital saat ini, tantangan pers semakin kompleks. Karena itu, profesionalisme dan integritas insan pers menjadi kunci agar kebebasan yang dimiliki tidak disalahgunakan, sekaligus tetap mampu menjadi penuntun publik di tengah banjir informasi,” tegasnya.
Memasuki era digital, pers dihadapkan pada berbagai tantangan serius. Dominasi media sosial, algoritma platform digital, hingga budaya clickbait kerap menggeser jurnalisme mendalam. Fenomena echo chamber membuat publik cenderung mengonsumsi informasi yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sementara konten viral yang minim verifikasi sering kali lebih cepat menyebar dibandingkan karya jurnalistik yang berimbang.
Selain itu, jurnalis juga menghadapi ancaman serangan siber, doxing, hingga pembunuhan karakter di ruang digital. Tekanan ekonomi media pun kerap memunculkan dilema, ketika tuntutan pageviews berpotensi mengorbankan kualitas dan kedalaman pemberitaan.
Meski demikian, sejarah membuktikan bahwa jurnalisme yang berintegritas mampu menjadi katalisator perubahan. Berbagai pengungkapan kasus besar, mulai dari korupsi, kekerasan seksual, hingga penyalahgunaan kekuasaan, menunjukkan bahwa pers memiliki peran penting dalam memaksa negara untuk bertindak dan berbenah.
Hari Pers Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat bahwa kebebasan pers adalah amanah besar yang diwariskan melalui perjuangan panjang. Selama pers Indonesia tetap setia pada Kode Etik Jurnalistik, berpijak pada Pancasila, dan berpegang pada amanat UUD 1945, pers akan terus menjadi jantung demokrasi dan penjaga nurani bangsa.

