BADUNG, BALINEWS.ID – Perkembangan terbaru kasus pengeroyokan terhadap petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menyeret satu nama baru. Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara menahan seorang pria berinisial MR (55) karena diduga menjadi penghasut dalam peristiwa tersebut.
MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya mengirim pesan suara bernada provokatif ke grup WhatsApp LJ pada Jumat (22/8/2025) malam. Dalam voice note itu, ia menginstruksikan para driver untuk berkumpul di Lounge taksi online pada Sabtu dini hari.
“Benar, dari hasil pemeriksaan, tersangka MR terbukti mengirim voice note yang memicu massa untuk berkumpul. Aksi tersebut kemudian berujung pada keributan dan pengeroyokan terhadap Avsec,” jelas Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., Jumat (29/8/2025).
Pada Sabtu (23/8/2025) pukul 00.10 WITA, MR bersama puluhan driver mendatangi lokasi dan terlibat adu argumen dengan karyawan taksi online. Ketegangan tersebut berujung ricuh hingga memakan korban. Dalam pemeriksaan, MR mengakui bahwa voice note provokatif itu memang ia kirimkan secara spontan setelah mendapat keluhan dari para driver LJ terkait sistem aplikasi yang bermasalah.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Ia resmi ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara pada Rabu lalu.
Penahanan MR menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang, setelah sebelumnya enam tersangka utama pengeroyokan telah lebih dulu ditahan penyidik.