Slot Header 970×90

Hendak ke Australia, Empat WNA Bangladesh Diamankan di NTT, Kasus Dilimpahkan ke Imigrasi

Oleh Fery Fadli · null

2 November 2026 pukul 23.09 WITA · 3 menit baca

Hendak ke Australia, Empat WNA Bangladesh Diamankan di NTT, Kasus Dilimpahkan ke Imigrasi

KUPANG, BALINEWS – Empat warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Perkara tersebut kini dilimpahkan kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi NTT untuk penanganan lebih lanjut.

Pelimpahan perkara dilakukan di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Senin (2/11/2026), sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah NTT.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial TM, SB, MB, dan NA. Berdasarkan berita acara pelimpahan, mereka diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Keempat WNA kemudian diamankan oleh Ditpolairud Polda NTT.

Dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan modus perjalanan tanpa membawa uang, alat komunikasi, maupun dokumen perjalanan. Keempatnya diketahui melakukan perjalanan secara terpisah dan sejauh ini belum ditemukan keterkaitan satu sama lain.

Pola perjalanan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam keberangkatan maupun masuknya para WNA tersebut ke Indonesia.

Dugaan tindak pidana keimigrasian dalam perkara ini mengacu pada Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Lampiran I Poin 83 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam dokumen pelimpahan perkara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengapresiasi langkah dan koordinasi yang dilakukan Ditpolairud Polda NTT dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pengawasan lalu lintas serta keberadaan orang asing di wilayah NTT.

"Terima kasih atas kolaborasi dan langkah yang telah dilakukan oleh jajaran kepolisian. Komitmen kita bersama adalah menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat NTT. Saat ini, kami juga sedang mengupayakan penguatan PIMPASA melalui desa-desa binaan. Terdapat 29 desa binaan yang menjadi bagian dari upaya pengawasan keimigrasian. Terhadap keempat WNA ini, kami akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan secara menyeluruh," ujar Saroha.

Kegiatan pelimpahan perkara tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Christian Penna, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta jajaran, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang beserta jajaran, serta perwakilan Ditpolairud Polda NTT.

Pelimpahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima berkas perkara dari Ditpolairud Polda NTT kepada jajaran Imigrasi. Selanjutnya, perkara diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan di bidang keimigrasian, dengan dukungan koordinasi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Petugas Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap identitas, dokumen perjalanan, riwayat perjalanan, maksud dan tujuan kedatangan, serta status keberadaan keempat WNA tersebut di Indonesia.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran keimigrasian, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan pengawasan keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan.

Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia serta menindak tegas setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk memastikan seluruh orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus mewujudkan pelayanan dan pengawasan melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat".

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.