Slot Header 970×90

Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

Oleh Fery Fadli · null

3 November 2026 pukul 11.04 WITA · 2 menit baca

Paspor Palsu hingga Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 7 WNA dalam Sepekan

BADUNG, BALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 26–30 Oktober 2026. Ketujuh WNA tersebut ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari penggunaan paspor palsu, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, pelanggaran administrasi, hingga tinggal melebihi batas waktu (overstay).

Salah satu WNA yang dideportasi adalah SP, pria asal India, yang terungkap menggunakan paspor bermasalah saat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum terbang menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Hasil pemeriksaan petugas menemukan SP memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda. Salah satu paspor tersebut terindikasi mengalami penggantian halaman biodata. Atas pelanggaran tersebut, SP akhirnya dideportasi pada Selasa (27/10/2026).

Selain kasus dokumen perjalanan, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi IP, warga negara Rusia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. IP dikenai tindakan deportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan prostitusi.

Sementara itu, seorang warga negara Australia berinisial CJD dideportasi karena tidak memenuhi kewajiban administratif keimigrasian. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya perubahan atau mutasi paspor dan izin tinggal setelah paspor lamanya kedaluwarsa.

Empat WNA lainnya dideportasi karena melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan terhadap tujuh WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar kesesuaian kegiatan WNA dengan izin tinggal yang dimiliki, tetapi juga keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan.

“Berbagai pelanggaran yang kami temukan menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kesesuaian aktivitas WNA terhadap izin tinggalnya, tetapi juga mencakup keabsahan dokumen perjalanan yang digunakan. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, seluruh WNA yang telah dideportasi tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama masa penangkalan berlaku.

Novyandri menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.