Slot Header 970×90

Kapolresta Denpasar: Pelanggaran WNA Ancam Rasa Aman Masyarakat dan Pariwisata Bali

Oleh Fery Fadli · null

2 November 2026 pukul 22.52 WITA · 3 menit baca

 Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang Dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.
Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang Dihadiri Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.

DENPASAR, BALINEWS – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing (WNA) berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus berdampak terhadap keberlangsungan pariwisata Bali yang mengedepankan budaya.

Pernyataan tersebut disampaikan Winaya saat menghadiri konferensi pers pengamanan empat WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026).

Menurut Winaya, rasa aman merupakan salah satu syarat utama keberhasilan pengelolaan pariwisata. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA yang seharusnya datang sebagai wisatawan dapat berdampak terhadap kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Ia menjelaskan, dampak tersebut tidak hanya dirasakan masyarakat yang bekerja di sektor pariwisata, tetapi juga mereka yang beraktivitas di bidang pemerintahan maupun sektor lainnya.

"Rasa aman merupakan syarat utama daripada berhasilnya sebuah pengelolaan pariwisata. Sehingga dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA yang seharusnya sebagai turis atau wisatawan hadir di wilayah hukum Denpasar, tentu akan menurunkan rasa aman masyarakat Denpasar untuk melakukan aktivitas kesehariannya," ujar Winaya.

Selain mengganggu rasa aman, Winaya juga mengingatkan adanya potensi konflik sosial antara warga asing dan masyarakat lokal. Bahkan, pelanggaran yang tidak menghormati norma serta budaya setempat berpotensi memicu persoalan yang lebih luas.

Menurutnya, Bali memiliki karakter pariwisata yang sangat kuat dengan mengedepankan nilai-nilai budaya. Karena itu, setiap wisatawan asing yang datang wajib menghormati adat istiadat, norma sosial, serta aturan hukum yang berlaku.

Winaya juga mengapresiasi langkah tegas jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan empat WNA. Menurutnya, penegakan hukum tersebut menjadi bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Denpasar.

"Kita hari ini diperlihatkan ketegasan dari aparat penegak hukum, khususnya rekan-rekan dari Imigrasi, dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh empat warga negara asing yang datang dengan tujuan sebagai turis," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat WNA dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28-29 Oktober 2026.

Tiga perempuan asing masing-masing berinisial JN (35) asal Uganda, AS (29) asal Rusia, dan BDC (32) asal Nigeria diamankan setelah petugas menemukan profil mereka pada situs web dan platform digital yang diduga menawarkan jasa seksual secara online.

Dari hasil pemantauan, ketiganya diduga menawarkan jasa dengan tarif masing-masing USD 100 untuk WNA asal Uganda, Rp13,7 juta untuk WNA asal Rusia, dan Rp3,5 juta untuk WNA asal Nigeria.

Penindakan dilakukan di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Kecamatan Denpasar Barat, pada Rabu (28/10/2026). Dalam pemeriksaan dokumen, BDC diketahui telah overstay selama 54 hari.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pelumas, beberapa telepon genggam, serta paspor ketiga WNA tersebut.

Selain itu, petugas mengamankan seorang pria asal Ghana berinisial CYA (31) pada Kamis (29/10/2026). Pengamanan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA diketahui telah overstay selama 115 hari. Ia diduga meminta uang kepada warga sekitar setelah mengalami kesulitan keuangan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. I Wayan Winaya, serta Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Denpasar Ida Bagus Made Suandita.

Winaya menegaskan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap orang asing perlu terus diperkuat agar keamanan masyarakat tetap terjaga dan pariwisata Bali tidak terdampak oleh aktivitas yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai budaya lokal.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.