DENPASAR, BALINEWS – Tim kuasa hukum mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, mengaku dipersulit saat hendak membuat laporan polisi terkait dugaan penggunaan surat palsu yang mereka tuduhkan kepada I Made Tarip dan pihak lainnya. Senin, (5/9).
Kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengatakan pihaknya bahkan terlibat perdebatan selama hampir dua jam dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terkait hak kliennya untuk membuat laporan.
Menurut Ariel, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pada 21 September 2026 agar I Made Daging dapat membuat laporan. Namun, hingga pertemuan tersebut, pihaknya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai laporan yang hendak dibuat.
“Ini adalah hak konstitusional. Warga negara berhak melakukan laporan secara langsung atas tindak pidana yang dialaminya,” kata Ariel.
Ia menyebut penyidik menyampaikan bahwa larangan tersebut merupakan perintah dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali. Menurut Ariel, I Made Daging disebut hanya diperbolehkan melaporkan melalui kuasa hukumnya.
Ariel menilai sikap tersebut bertentangan dengan hak hukum seseorang yang sedang menjalani penahanan. Ia juga mengaku pihaknya sebelumnya pernah mengalami persoalan serupa ketika hendak membuat laporan melalui jalur lain di Polda Bali.
“Penyidik mengatakan hanya menjalankan perintah atasan. Kami mempertanyakan, kalau kuasa hukum yang melaporkan langsung, apakah ada jaminan tidak ditolak lagi. Tidak ada garansi,” ujarnya.
Ariel menegaskan, apabila hak I Made Daging untuk membuat laporan terus dihalangi, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami akan melaporkan Dir Krimsus Polda Bali atas pelanggaran hukum yang dilakukan, menyangkut hak konstitusional maupun kriminalisasi yang menurut kami terus terjadi,” katanya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, mengatakan pihaknya akan kembali mencoba membuat laporan terhadap I Made Tarip melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Ia menyebut adanya perbedaan perlakuan antara penyidik yang menerima laporan dengan penyidik yang menangani perkara I Made Daging.
“Kalau di satu sisi kami diwajibkan korban langsung yang melapor, tetapi ketika korban hendak melapor justru dilarang, ini menjadi persoalan,” ujar Pasek.
Pasek bahkan menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh apabila laporan tersebut kembali ditolak.
“Kalau nanti kita tidak diterima di sini, berarti yang melakukan obstruction of justice adalah penyidik. Tidak hanya Propam, karena ada pidananya juga,” katanya.
Pasek menambahkan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah laporan terhadap I Made Tarip dapat diterima. Setelah itu, langkah hukum terhadap pihak yang dianggap menghambat proses pelaporan akan dipertimbangkan.
Hingga berita ini disusun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari tim kuasa hukum I Made Daging. Belum ada keterangan dari Ditreskrimsus maupun pimpinan Polda Bali terkait tudingan adanya larangan terhadap I Made Daging untuk membuat laporan secara langsung.

