BADUNG, BALINEWS – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial SP setelah terungkap memiliki dua paspor dengan identitas berbeda. Salah satu dokumen perjalanan tersebut juga diduga mengalami penggantian halaman biodata.
Kasus ini terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Petugas mencurigai adanya kejanggalan pada paspor yang digunakan sehingga melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SP ternyata memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menemukan indikasi adanya penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.
Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10/2026). Ia dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional, termasuk saat keberangkatan.
"Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda," ujar Novyandri.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mereka yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
Ia menegaskan penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Novyandri menambahkan, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan setiap orang yang melintas melalui Bali menggunakan dokumen perjalanan yang sah.
Langkah tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar jajaran imigrasi menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional.
"Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.

