NASIONAL, BALINEWS.ID – Fit and Proper Test untuk Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung kembali digelar oleh Komisi III DPR RI. Dalam uji kelayakan tersebut, sejumlah calon memaparkan visi dan misi mereka mengenai peran Mahkamah Agung sebagai pilar penting penegakan hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menekankan bahwa hakim yang terpilih harus mampu menjadi corong keadilan bagi rakyat. Menurutnya, tugas hakim bukan sekadar berpegang pada Undang-Undang atau bukti formal, tetapi memastikan bahwa keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ketika para hakim lebih cenderung kebenaran formil dibandingkan rasa keadilan. Maka keadilan itu menjadi sangat penting untuk disuarakan oleh Mahkamah Agung agar menjadi pembeda,” terang Sudirta.
Ia menambahkan, hakim tidak boleh hanya terpaku pada aspek formal hukum, tetapi juga harus berani memutus perkara berdasarkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Kalau hakim lebih mengutamakan rasa keadilan, maka rakyat kecil akan tertolong. Sebaliknya, jika hakim hanya mengedepankan kebenaran formal, rakyat kecil pasti akan kalah,” tegasnya.
Sebagai contoh, Sudirta menyinggung persoalan sengketa tanah. Menurutnya, dalam banyak kasus, rakyat kecil selalu dirugikan ketika berhadapan dengan investor besar.
“Kalau hakim hanya berpegang pada bukti-bukti formil, rakyat kecil pasti akan kalah,” pungkasnya. (*)