Idap Skizofrenia, Pelaku yang Lempari Warga di Kuta Tak Diproses Pidana

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra (tengah) bersama dr. Lely Setyawati menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku. Sumber: istimewa

BADUNG, BALINEWS.ID – Kepolisian Sektor Kuta memastikan pria berinisial S Ole yang terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penyerangan warga di wilayah Kuta, Badung, tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana. Kepastian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan medis dan psikiatri yang menyatakan pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat, jenis skizofrenia paranoid.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, sejak awal penanganan pihak kepolisian telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Satpol PP, Kecamatan Kuta, dan tim dokter kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

“Setelah pelaku kami amankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke RS Ngoerah untuk mendapatkan perawatan agar kondisinya stabil. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan dokter kejiwaan untuk memastikan kondisi mental pelaku,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolsek Kuta, Jumat (16/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menderita gangguan kejiwaan berat sehingga penanganan tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga sosial dan medis.

BACA JUGA :  Bupati Satria Serahkan SK 900 PPPK Paruh Waktu, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

“Setelah ini penanganan lanjutan akan diserahkan kepada Satpol PP. Selanjutnya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait lainnya,” jelasnya.

Kompol Agus menambahkan, pelaku diketahui telah berkeluarga dan memiliki enam anak. Gangguan kejiwaan tersebut diduga telah dialami selama bertahun-tahun dan sebelumnya pelaku juga pernah mengamuk di kampung halamannya. Meski demikian, pelaku masih sempat menyeberang hingga ke Bali.

Pelaku diketahui datang ke Bali dengan tujuan mencari istrinya yang bekerja di Pulau Dewata. Namun, saat tiba, kondisinya sudah mengalami disorientasi, tidak membawa telepon seluler, tidak mengetahui alamat tujuan, serta berada dalam kondisi ketakutan ekstrem.

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar, dr. Lely Setyawati Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya ditangani di UGD akibat luka fisik.

BACA JUGA :  Anjing Gila Terkam 8 Warga di Singakerta, Begini Nasib Korbannya

“Awalnya kami lakukan pemeriksaan trauma, mata, dan anestesi. Setelah kondisi fisik lebih stabil, baru dilakukan pemeriksaan psikiatri,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengalami halusinasi berat akibat gangguan jiwa yang tidak tertangani secara berkelanjutan.

“Dia merasa dikejar-kejar oleh sesuatu yang sebenarnya tidak ada. Halusinasi inilah yang memicu kemarahan dan perilaku agresif,” terang dr. Lely.

Karena halusinasi tersebut, pelaku memanjat pelinggih dan atap rumah warga serta melempar benda-benda. Selain gangguan kejiwaan, pelaku juga mengalami cedera otak, gegar otak, dan retakan di kepala. Tim medis menyimpulkan pelaku menderita skizofrenia paranoid kronis yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Saat ini pelaku menjalani perawatan intensif dan diberikan obat dosis penuh, termasuk obat long acting.

“Obat ini harus dikonsumsi secara terus-menerus, bahkan bisa seumur hidup. Jika pengobatan terhenti, maka kondisi kejiwaannya berpotensi kambuh,” tegas dr. Lely.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Etika Berpakaian Wisatawan Asing dan Dugaan Ketidakwajaran Tiket Masuk di Pura Goa Lawah

Diberitakan sebelumnya, peristiwa perusakan dan penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di Jalan Majapahit, Kuta. Pelaku merusak rumah milik Gusman Saputra dengan menghancurkan empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta sekitar 150 genteng yang sebagian dilempar ke warga. Pelaku juga memukul Kadek Sriasa menggunakan kayu usuk hingga mengalami luka di kepala bagian belakang.

Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Pelaku diamankan pada hari yang sama dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr I G N G Ngoerah Denpasar.

Terkait proses hukum, Polsek Kuta menegaskan mengedepankan prinsip kemanusiaan sesuai Pasal 39 KUHP.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diserahkan kepada Satpol PP untuk ditangani sesuai kewenangan bersama instansi terkait,” pungkas Kompol Agus. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID - Bupati Klungkung I Made Satria secara resmi membuka Rapat Kerja Cabang (Rakercab) ke-II Perhimpunan...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Kebakaran terjadi di Pos Jaga Tiket pintu masuk RSUD Kabupaten Klungkung yang berlokasi di Jalan...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung meningkatkan kewaspadaan dini untuk mengantisipasi potensi penyebaran Influenza tipe A (H3N2)...