IHSG Anjlok 5 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

IHSG Anjlok 5 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham (sumber: Pexels/Iamhogir)

BISNIS, Balinews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Selasa (18/3/25) siang, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis hingga lima persen.

Penghentian ini dilakukan pada pukul 11.19 WIB setelah IHSG merosot 5,02 persen ke level 6.146. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan beberapa kali pada Maret 2020, saat awal pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa keputusan trading halt ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 mengenai perubahan panduan dalam menangani perdagangan di situasi darurat.

BACA JUGA :  Isu Keracunan Dinilai Menyesatkan, Mitra BGN di Jembrana Tegaskan Paparan Terjadi Saat Persiapan Bahan Makanan

Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa. Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk memberi waktu kepada investor dalam menganalisis informasi penting, seperti laporan keuangan, pergantian manajemen, atau kejadian besar yang dapat mempengaruhi harga saham.

Tujuan dari trading halt adalah menangani kondisi darurat dan memastikan perdagangan di bursa tetap berjalan dengan wajar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...