BISNIS, Balinews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham (trading halt) pada Selasa (18/3/25) siang, setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis hingga lima persen.
Penghentian ini dilakukan pada pukul 11.19 WIB setelah IHSG merosot 5,02 persen ke level 6.146. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterapkan beberapa kali pada Maret 2020, saat awal pandemi Covid-19.
Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa keputusan trading halt ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 mengenai perubahan panduan dalam menangani perdagangan di situasi darurat.
Secara umum, trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan saham atau instrumen keuangan lainnya di bursa. Kebijakan ini biasanya diterapkan untuk memberi waktu kepada investor dalam menganalisis informasi penting, seperti laporan keuangan, pergantian manajemen, atau kejadian besar yang dapat mempengaruhi harga saham.
Tujuan dari trading halt adalah menangani kondisi darurat dan memastikan perdagangan di bursa tetap berjalan dengan wajar. (*)