Slot Header 970×90

Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, 21 WNA Diduga Operator Judi Online Internasional

Oleh Fery Fadli · null

30 Oktober 2026 pukul 01.10 WITA · 2 menit baca

Imigrasi Gerebek Dua Rumah di Kuta, 21 WNA Diduga Operator Judi Online Internasional

BADUNG, BALINEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 21 warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (29/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.

Ke-21 WNA tersebut terdiri atas delapan warga negara Vietnam, 12 warga negara Myanmar, dan satu warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pengawasan terhadap warga negara asing dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Hendarsam.

Sebelum penggerebekan, petugas melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA setelah tim berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.

Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 13 orang, yang terdiri atas 12 warga negara Myanmar dan satu warga negara RRT.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), dan tiga unit iPad. Total barang bukti elektronik yang diamankan mencapai 92 unit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi, sedangkan sebagian lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs perjudian daring macaujc.com. Menurut hasil pemeriksaan awal, aktivitas transaksi keuangan yang berkaitan dengan operasi tersebut dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.

Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan mengembangkan penyelidikan terhadap aktivitas yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.

Hendarsam menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan para WNA dalam aktivitas tersebut.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.