Slot Header 970×90

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Eks Narapidana Pencurian

Oleh Fery Fadli · null

14 Oktober 2026 pukul 17.23 WITA · 2 menit baca

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 10 WNA, Dua Eks Narapidana Pencurian

BADUNG, BALINEWS — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) selama periode 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan mantan narapidana kasus pencurian, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, dan dua lainnya melanggar ketentuan masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

“Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal menjadi kasus terbanyak dalam penindakan tersebut. Tiga di antaranya melibatkan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

WNA berinisial ALY asal Amerika Serikat terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan lokasi izin tinggalnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA asal Australia diketahui memberikan keterangan palsu terkait investasinya. WNA Australia lainnya, JA, tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pelanggaran lainnya dilakukan ED asal Rusia yang bekerja sebagai model iklan minuman, RM asal Jerman yang menggunakan paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disk jockey (DJ) di Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Selain kasus penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap dua WNA yang melanggar batas waktu izin tinggal. HBC asal Aljazair tercatat mengalami overstay selama 87 hari, sedangkan ADH asal Australia selama 78 hari.

Dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Imigrasi Ngurah Rai menyatakan seluruh WNA yang dideportasi tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan untuk kembali masuk ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap warga asing guna menjaga ketertiban umum di Bali.

“Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.