Slot Header 970×90

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 Terjaring Kasus Dugaan Prostitusi

Oleh Fery Fadli · null

28 September 2026 pukul 17.36 WITA · 2 menit baca

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 Terjaring Kasus Dugaan Prostitusi

BADUNG, BALINEWS — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Sebanyak 10 WNA di antaranya terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan seluruh tindakan deportasi tersebut merupakan hasil dari patroli dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA yang dideportasi, 10 orang merupakan WNA yang diamankan dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima dari 10 WNA tersebut juga diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kasus pelanggaran izin tinggal lainnya melibatkan seorang warga negara Rusia berinisial VL. Ia diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Petugas juga menemukan indikasi ketidakjujuran dalam proses perolehan ITAS tersebut.

Sementara itu, seorang warga negara Slovakia yang memegang ITAS dikenai tindakan deportasi karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.

Enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat di antaranya telah tinggal melebihi masa berlaku izin kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Dua WNA lainnya tercatat mengalami overstay lebih dari 60 hari.

Novyandri mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang telah dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, agar memeriksa masa berlaku izin tinggal serta memastikan setiap aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai akan terus diperkuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.