GIANYAR, BALINEWS.ID – Meningkatnya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di Bali, terutama di Kabupaten Gianyar, mendorong Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memperkuat sinergi pengawasan lintas instansi. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang berlangsung di Kori Maharani Villas, Gianyar, Selasa (24/6).
Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, yang menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, khususnya yang menyalahgunakan izin tinggal atau mengalami overstay.
“Keterlibatan desa sangat krusial. Mereka berada di garis terdepan dalam mendeteksi keberadaan WNA yang menyalahi aturan,” ujar Haryo.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Denpasar, Jusup Pehulisa Ginting, turut memberikan sambutan sebelum sesi pemaparan utama oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono.
Bagus menekankan bahwa pengawasan keimigrasian memerlukan kolaborasi intensif antarinstansi. Ia menjelaskan pentingnya fungsi koordinatif Timpora dalam menghubungkan berbagai lembaga terkait, tidak hanya dalam tataran administratif, tetapi juga operasional di lapangan.
“Permasalahan WNA bukan hanya soal overstay, tapi juga penyalahgunaan izin tinggal dan gangguan terhadap ketertiban umum. Ini harus direspons secara terpadu,” tegas Bagus.
Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan teknis dan kebijakan diangkat. Dinas Dukcapil Gianyar, misalnya, mempertanyakan keabsahan penggunaan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA. Bagus menjawab bahwa SKTT kini tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin tinggal berdasarkan regulasi terbaru.
Perwakilan desa juga menyoroti pentingnya transparansi data keberadaan WNA. “Minimal perangkat desa tahu siapa saja WNA yang tinggal di wilayahnya,” ujar Perbekel Desa Bona. Bagus pun mendorong pelaporan aktif dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran oleh WNA.
Satpol PP Kabupaten Gianyar mengungkap kendala dalam menangani WNA terlantar atau yang mengalami gangguan kejiwaan, termasuk kesulitan mendapatkan penanganan dari rumah sakit karena ketiadaan penanggung jawab. Menanggapi hal ini, pihak Imigrasi menyatakan siap berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Sosial dan Kesbangpol untuk merumuskan solusi terpadu.
Rapat ditutup sekitar pukul 12.00 WITA dengan kesepakatan memperkuat koordinasi antarinstansi, termasuk melibatkan peran aktif desa dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Gianyar. (*)