Slot Header 970×90

IPAL TPA Suwung Belum Berfungsi, Terungkap dalam Sidang Dugaan Pencemaran Lingkungan

Oleh Fery Fadli · null

3 November 2026 pukul 21.31 WITA · 4 menit baca

IPAL TPA Suwung Belum Berfungsi, Terungkap dalam Sidang Dugaan Pencemaran Lingkungan

DENPASAR, BALINEWS – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, ternyata belum berfungsi. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara dugaan permasalahan lingkungan TPA Suwung dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika tersebut, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, dihadirkan sebagai salah satu saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Komang Dediek Prayoga, S.H., M.Hum.

Selain Rentin, JPU Ni Komang Swastini menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Indrawan selaku Pengawas Lingkungan Hidup, Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Viktor selaku Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Lingkungan Hidup Kota Denpasar.

Dalam pemeriksaan saksi, persoalan belum berfungsinya IPAL menjadi salah satu perhatian. Padahal, fasilitas tersebut memiliki peran penting untuk mengolah air limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar TPA.

Bahkan, majelis hakim turut mendalami tugas dan tanggung jawab I Made Rentin selama menjabat, termasuk terkait pengadaan anggaran yang cukup besar untuk perbaikan IPAL.

Usai persidangan, Rentin menjelaskan bahwa dari 18 item hasil pemeriksaan lingkungan, sebanyak 16 item telah diselesaikan. Sementara dua lainnya masih membutuhkan tindak lanjut, yakni pendampingan pengelolaan sampah dan pengaktifan kembali IPAL.

"Jadi dari 18 item, sesungguhnya 16 sudah clear kita lakukan. Yang belum 100 persen tuntas adalah dua hal, pendampingan pembuangan sampah dan IPAL-nya belum berfungsi," ungkap Rentin.

Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pencarian pihak ketiga untuk menangani pengadaan sekaligus pengoperasian instalasi pengolahan air limbah tersebut.

Menurut Rentin, persoalan lain yang masih menjadi tantangan adalah pengelolaan sampah yang masuk ke TPA Suwung.

Idealnya, apabila pengolahan sampah berbasis sumber berjalan maksimal, sampah yang dibuang ke TPA hanya berupa residu atau sisa pengolahan. Namun, kenyataannya sampah dari wilayah Badung dan Denpasar masih masuk ke TPA Suwung dan belum seluruhnya berupa residu.

Selain IPAL, persidangan juga menyinggung dugaan pencemaran air lindi yang dikaitkan dengan kerusakan vegetasi mangrove di kawasan sekitar TPA Suwung.

Rentin menerangkan, pihaknya telah melakukan penanaman kembali mangrove sejak Desember hingga Februari. Hasil penanaman tersebut mulai terlihat pada Mei 2025.

Ia mengklaim mangrove yang ditanam kembali mampu tumbuh dan bertahan hingga saat ini. Upaya rehabilitasi juga masih dilakukan oleh jajaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan lingkungan di kawasan TPA Suwung, meskipun efektivitas penanganannya masih membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa I Made Teja, I Gusti Agung Dian Hendrawan, mengatakan keterangan empat saksi JPU banyak mengulas persoalan dampak lingkungan akibat aktivitas TPA Suwung, khususnya terkait kerusakan vegetasi mangrove.

Namun, menurutnya, persidangan juga memperlihatkan adanya sejumlah langkah yang telah dilakukan instansi terkait untuk menjaga dan merehabilitasi lingkungan.

Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sampah dan penanganan dampak lingkungan di Bali.

"Ini adalah momentum untuk berbenah bersama, bagaimana mendalami permasalahan dan memperbaiki tata kelola. Setelah proses pengawasan dan proses hukum berjalan, sudah cukup banyak terjadi perubahan, baik dari tata kelola maupun perilaku masyarakat," ujarnya.

Saat ditanya apakah keterangan para saksi menguntungkan kliennya, Hendrawan menegaskan pihaknya memandang seluruh keterangan saksi dalam kerangka objektivitas.

Ia juga menyebut sejak awal kliennya tidak memungkiri adanya kelalaian dalam proses pengelolaan tersebut. Karena itu, pihaknya meminta agar persoalan ini dinilai secara proporsional dengan mempertimbangkan dampak yang terjadi serta langkah rehabilitasi yang telah dilakukan.

"Harapan kami, porsi permasalahan ini didudukkan pada tataran yang objektif. Sejauh mana dampak yang terjadi, harus diimbangi dengan langkah-langkah rehabilitatif yang sudah dilakukan," jelasnya.

Di sisi lain, jalannya persidangan juga menyisakan catatan terkait aktivitas peliputan media. Wartawati Tri Widiyanti (Widy) sempat mendapat teguran dari majelis hakim ketika mengambil gambar selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim I Komang Dediek Prayoga bersama hakim anggota Ni Made Oktimandiani, S.H mempertanyakan identitas dan asal media wartawati yang mengambil gambar tersebut.

Saat ditanya, Widi menjelaskan bahwa dirinya merupakan wartawati media. Namun, hakim mengingatkan bahwa pengambilan gambar harus terlebih dahulu mendapatkan izin.

Sebelum Widy ditegur soal etika pengambilan gambar, ia sempat memasang gawai untuk merekam jalannya sidang pemeriksaan saksi.

Ketika hendak mengganti audio, Widy kembali diingatkan agar tidak merekam pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim dan 1 hakim anggota Ni Made menyampaikan bahwa wartawan hanya diperbolehkan mendengarkan dan mencatat jalannya persidangan.

Widy kembali bertanya apakah itu sidang terbuka atau tertutup yang dijawab oleh Majelis Hakim bahwa sidang terbuka.

Widy mempertanyakan mengapa dirinya tidak boleh merekam padahal itu sidang terbuka.

Namun, Majelis Hakim tetap bersikeras bahwa tidak boleh direkam disimak saja dan didengarkan lalu catat sendiri.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi awak media yang meliput perkara tersebut. Pasalnya, persidangan digelar secara terbuka untuk umum, sementara aktivitas dokumentasi dan peliputan merupakan bagian dari kerja jurnalistik.

Ketentuan mengenai pengambilan gambar, foto, dan rekaman selama persidangan memang perlu memperhatikan tata tertib serta arahan majelis hakim. Namun, penerapan pembatasan tersebut juga perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

Persidangan perkara TPA Suwung selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (12/11/2026), dengan agenda pemeriksaan empat saksi tambahan dari JPU.

Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana terdakwa, tetapi juga mengungkap persoalan serius pengelolaan sampah, belum berfungsinya IPAL, dugaan pencemaran air lindi, serta pemulihan kawasan mangrove di TPA Suwung.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.