BALINEWS - Janji penjelasan “sore menjelang malam” dari Divhumas Polri akhirnya dijawab. Isinya: tiga tersangka, tiga pasal, dan satu saksi.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah mantan Kapolri berinisial LSP, Irjen Ahrie Sonta berinisial ASN, dan Irjen Eko Hadi Santoso berinisial EH.
“Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih diperiksa sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujar Asep.
SU adalah Irjen Slamet Uliandi, yang masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Tiga pasal yang disangkakan
Menurut Asep, penyidik menerapkan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan satu pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum dalam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP mengatur akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik. Ancaman pidananya maksimal delapan tahun penjara.
“Kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal,” kata Asep.
Angka 10 tahun yang disebut Polri sama dengan ancaman pasal terberat. Dua pasal lainnya masing-masing berancaman enam dan delapan tahun.
Status tersangka belum berarti terbukti bersalah. Tanggapan para tersangka belum tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Dari kabar siang menjadi konferensi pers malam
Sebelum penetapan diumumkan, kabar bahwa sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan internal sudah beredar sejak Selasa siang.
Menurut informasi dari sumber internal, seorang perwira tinggi bintang empat berinisial L sempat diamankan, lalu dilepaskan. Sejumlah perwira tinggi lain juga disebut menjalani pemeriksaan.
Pada hari yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjanjikan penjelasan lewat konferensi pers Divhumas pada sore menjelang malam. Saat itu ia belum mengonfirmasi kabar jenderal yang diamankan.


