TEKNOLOGI, BALINEWS.ID – Seri iPhone 17 dipastikan bisa dipasarkan di Indonesia setelah mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sertifikat ini diterbitkan pada Kamis (11/9/25), untuk empat model iPhone 17 yang didaftarkan oleh PT Apple Indonesia.
Nomor model yang didaftarkan ke Kemenperin juga sesuai dengan informasi yang ada di situs resmi Apple untuk iPhone 17 Series. Setelah lolos TKDN, Apple hanya perlu mengurus izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui proses sertifikasi Postel. Biasanya proses ini memakan waktu sekitar dua minggu.
Empat model iPhone terbaru yang telah didaftarkan oleh PT Apple Indonesia, yakni:
- iPhone A3517 (iPhone Air) – TKDN 40 persen
- iPhone A3520 (iPhone 17) – TKDN 40 persen
- iPhone A3523 (iPhone 17 Pro) – TKDN 40 persen
- iPhone A3526 (iPhone 17 Pro Max) – TKDN 40 persen.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Heru Kustanto menyebut setelah mendapat sertifikat TKDN Kemenperin, iPhone 17 sudah bisa masuk pasar Indonesia mulai awal Oktober 2025. (*)