Jadi “Sapi Perahan”, Penambang Batu Padas Pilih Bisnis Lain

Share:

Lenju Kerta Wangi, salah satu pemilik penambangan batu padas (sumber foto: istimewa)

GIANYAR, Balinews.id –  Seorang pemilik penambangan batu padas asal Banjar Gelogor, Desa Lodtunduh, Lenju Kerta Wangi (LKW), memilih bisnis lain daripada menambang batu padas lagi. Ia memilih bisnis lain, menurut pengakuannya ia berkali-kali dijadikan “sapi perahan” oleh oknum aparat.

Padahal, ia mengaku secara rutin  sudah atensi. Ia membuat dirinya sakit hati, karena ia sudah tiga kali ditangkap, sedangkan penambang lainnya tidak.

Penambangan batu padas di wilayah DAS Tulad Petanu
Penambangan batu padas di wilayah DAS Tulad Petanu (sumber foto: istimewa)

“Kenapa saya saja yang dijadikan sasaran, padahal banyak penambang batu padas di wilayah Gianyar,” keluhnya, Kamis (6/3/2025).

Ia juga menyebutkan jika memang tidak diizinkan untuk menambang batu padas, kenapa hanya dirinya saja yang ditangkap, sedangkan penambang lainnya tidak terusik.

“Saya ingin keadilan, semua penambangan batu padas harus ditutup, tidak ada tebang pilih,” tegasnya.

BACA JUGA :  Denpasar Akan Bangun Museum untuk Ida Pedanda Made Sidemen

Lenju mengaku sudah menghabiskan uang ratusan juta untuk atensi menyelesaikan kasusnya.

“Selain uang, saya juga diminta ribuan paras oleh oknum aparat. Bahkan ada aparat yang minta atensi dan akan membantu kalau ada yang menangkanpnya. Tetapi kenyataannya tetap saja ia ditangkap,” ujarnya dengan kesal.

Anehnya lagi, saat ditangkap pada tahun 2016 lalu, mobil L 300 yang yang ada di garase Pondok LKW 2 diambil, dijadikan barang bukti.

“Aneh, barang gak di TKP dipaksakan jadi barang bukti. sejatinya itu termasuk perampasan,” tegasnya.

Lanjutnya, ia mengaku masih banyak punya lahan untuk penambangan baru padas, tetapi selama tidak ada izin, ia tidak akan melakukan penambangan.

BACA JUGA :  Nyoman Kandel Dipanggil BK DPRD Gianyar Terkait Dugaan Penggelapan Mobil dan Sertifikat Tanah
Penambangan batu padas di wilayah DAS Tulad Petanu (sumber foto: istimewa)

“Kalau masih saya lakukan penambangan di lahan tersebut, masih bisa menghasilan lebih dari Rp. 2 milyar. Tapi saya biarkan terbengkelai, dari pada jadi sapi perahan, lebih baik pilih bisnis lain,” keluhnya.

Lenju minta aparat penegak hukum, yaitu Polisi dan Satpol PP agar bertindak tegas.

“Jangan karena atensi, aparat tidak berani menegakkan aturan. Ini sudah jelas melanggar karena tak mengantongi izin, kenapa dibiarkan dan tidak ditertibkan,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, penambangan batu padas masih marak di sepanjang DAS Tukad Petanu dari wilayah Bedulu sampai Blahbatuh.

Sementara itu Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengakui adanya kendala dalam penertiban tambang ilegal ini, karena peraturan yang mengatur tentang penambangan batu padas berada di tingkat provinsi, sehingga kewenangan penertiban ada pada pemerintah provinsi.

BACA JUGA :  Universe 25: Eksperimen "Surga Tikus" yang Berakhir Kehancuran, Bisa Terjadi Pada Manusia?

“Kami di tingkat kabupaten hanya bisa melakukan tindakan bersifat mendukung,” jelasnya.

Dijelaskannya, penambangan batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Penambangan atau galian batu padas ada izinnya. Karena itu untuk melakukan galian harus mengantongi izin,” jelas Watha.

Karena perizinan penambangan batu padas ranahnya ada di pemerintah provinsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan penertiban penambang batu padas ilegal.

“Kami tunggu jadwal dari provinsi dan sidak bersama,” pungkasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS