GIANYAR, Balinews.id – Seorang pemilik penambangan batu padas asal Banjar Gelogor, Desa Lodtunduh, Lenju Kerta Wangi (LKW), memilih bisnis lain daripada menambang batu padas lagi. Ia memilih bisnis lain, menurut pengakuannya ia berkali-kali dijadikan “sapi perahan” oleh oknum aparat.
Padahal, ia mengaku secara rutin sudah atensi. Ia membuat dirinya sakit hati, karena ia sudah tiga kali ditangkap, sedangkan penambang lainnya tidak.

“Kenapa saya saja yang dijadikan sasaran, padahal banyak penambang batu padas di wilayah Gianyar,” keluhnya, Kamis (6/3/2025).
Ia juga menyebutkan jika memang tidak diizinkan untuk menambang batu padas, kenapa hanya dirinya saja yang ditangkap, sedangkan penambang lainnya tidak terusik.
“Saya ingin keadilan, semua penambangan batu padas harus ditutup, tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Lenju mengaku sudah menghabiskan uang ratusan juta untuk atensi menyelesaikan kasusnya.
“Selain uang, saya juga diminta ribuan paras oleh oknum aparat. Bahkan ada aparat yang minta atensi dan akan membantu kalau ada yang menangkanpnya. Tetapi kenyataannya tetap saja ia ditangkap,” ujarnya dengan kesal.
Anehnya lagi, saat ditangkap pada tahun 2016 lalu, mobil L 300 yang yang ada di garase Pondok LKW 2 diambil, dijadikan barang bukti.
“Aneh, barang gak di TKP dipaksakan jadi barang bukti. sejatinya itu termasuk perampasan,” tegasnya.
Lanjutnya, ia mengaku masih banyak punya lahan untuk penambangan baru padas, tetapi selama tidak ada izin, ia tidak akan melakukan penambangan.

“Kalau masih saya lakukan penambangan di lahan tersebut, masih bisa menghasilan lebih dari Rp. 2 milyar. Tapi saya biarkan terbengkelai, dari pada jadi sapi perahan, lebih baik pilih bisnis lain,” keluhnya.
Lenju minta aparat penegak hukum, yaitu Polisi dan Satpol PP agar bertindak tegas.
“Jangan karena atensi, aparat tidak berani menegakkan aturan. Ini sudah jelas melanggar karena tak mengantongi izin, kenapa dibiarkan dan tidak ditertibkan,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, penambangan batu padas masih marak di sepanjang DAS Tukad Petanu dari wilayah Bedulu sampai Blahbatuh.
Sementara itu Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengakui adanya kendala dalam penertiban tambang ilegal ini, karena peraturan yang mengatur tentang penambangan batu padas berada di tingkat provinsi, sehingga kewenangan penertiban ada pada pemerintah provinsi.
“Kami di tingkat kabupaten hanya bisa melakukan tindakan bersifat mendukung,” jelasnya.
Dijelaskannya, penambangan batu padas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Penambangan atau galian batu padas ada izinnya. Karena itu untuk melakukan galian harus mengantongi izin,” jelas Watha.
Karena perizinan penambangan batu padas ranahnya ada di pemerintah provinsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi untuk melakukan penertiban penambang batu padas ilegal.
“Kami tunggu jadwal dari provinsi dan sidak bersama,” pungkasnya. (*)