DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial MRH (21) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Akasia XVI, Kesiman, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban diketahui bernama Made Widi Darma Yasa (20), seorang karyawan swasta yang tinggal di kos-kosan lokasi kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pencurian bermula saat korban pulang kerja dan memarkir sepeda motor Yamaha Nmax warna putih di area parkir kos tanpa mengunci setang.
“Korban kemudian naik ke kamar kos dan tanpa disadari kunci sepeda motor serta kunci kamar masih tercantol di luar pintu. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Iptu Adi Saputra Jaya.
Keesokan paginya sekitar pukul 06.50 Wita, korban diberi tahu oleh rekannya bahwa sepeda motor sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek, motor tersebut benar-benar hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.
“Pelaku berhasil diamankan di Gilimanuk dengan bantuan personel Polsek Gilimanuk, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian, kemudian dibawa ke Polsek Dentim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai Rp800 ribu dari kamar kos korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sepeda motor rencananya akan dijual.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Mengwi, Badung, dengan sasaran sebuah counter ponsel. Dalam aksi tersebut, pelaku membobol pintu rolling door menggunakan besi dan membawa kabur sejumlah barang elektronik, termasuk beberapa unit ponsel dan satu laptop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sisa uang tunai Rp10 ribu.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

