Kabur ke Gilimanuk, Pencuri Motor Warga di Denpasar Dibekuk Polisi

Pelaku curanmor berinisial MRH (21) dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur saat berada di wilayah Gilimanuk, Jembrana.
Pelaku curanmor berinisial MRH (21) dibekuk jajaran Polsek Denpasar Timur saat berada di wilayah Gilimanuk, Jembrana.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim), Polresta Denpasar, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial MRH (21) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Akasia XVI, Kesiman, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita. Korban diketahui bernama Made Widi Darma Yasa (20), seorang karyawan swasta yang tinggal di kos-kosan lokasi kejadian.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, pencurian bermula saat korban pulang kerja dan memarkir sepeda motor Yamaha Nmax warna putih di area parkir kos tanpa mengunci setang.

BACA JUGA :  Gadis Asal Karangasem Tewas Kecelakaan di Imam Bonjol

“Korban kemudian naik ke kamar kos dan tanpa disadari kunci sepeda motor serta kunci kamar masih tercantol di luar pintu. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Iptu Adi Saputra Jaya.

Keesokan paginya sekitar pukul 06.50 Wita, korban diberi tahu oleh rekannya bahwa sepeda motor sudah tidak berada di parkiran. Setelah dicek, motor tersebut benar-benar hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Denpasar Timur.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Picu Banjir di Desa Ped, Polsek Nusa Penida Evakuasi Warga ke Tempat Aman

“Pelaku berhasil diamankan di Gilimanuk dengan bantuan personel Polsek Gilimanuk, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian, kemudian dibawa ke Polsek Dentim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selain mencuri sepeda motor, pelaku juga mengambil satu unit ponsel Oppo warna hitam dan uang tunai Rp800 ribu dari kamar kos korban. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sepeda motor rencananya akan dijual.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Mengwi, Badung, dengan sasaran sebuah counter ponsel. Dalam aksi tersebut, pelaku membobol pintu rolling door menggunakan besi dan membawa kabur sejumlah barang elektronik, termasuk beberapa unit ponsel dan satu laptop.

BACA JUGA :  10 Pasang Muda-Mudi Gianyar Lolos Finalis Jegeg Bagus 2025, Bawa Misi Pariwisata

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 4456 UAH, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta sisa uang tunai Rp10 ribu.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya, ke...
GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) cabang olahraga Rugbi tingkat sekolah dasar di Kabupaten Gianyar 2026 menjadi ajang...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, mengapresiasi langkah Ikatan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan proyek Floating Storage Regasification Unit (FSRU) atau Terminal Apung Liquefied Natural Gas (LNG)...