Kadis KLH Angkat Bicara Soal Aksi Pengemudi Moci Sampah di Kantor Gubernur

Share:

Sejumlah motor cikar (moci) berisi sampah terparkir di depan Kantor Gubernur.
Sejumlah motor cikar (moci) berisi sampah terparkir di depan Kantor Gubernur.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi oleh puluhan pengemudi motor cikar (moci) di depan Kantor Gubernur Bali pada Senin (4/8/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya angkat bicara.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menegaskan bahwa kebijakan penyetopan pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

“Sudah ada sosialisasi. Tidak ada yang mendadak,” ujar Made Rentin, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA :  Sidak Minyak di Gianyar, Petugas Temukan Takarannya Kurang

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang dibarengi dengan kegiatan sosialisasi. Menurut Rentin, penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung telah dipersiapkan sejak lama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), serta regulasi turunan berupa Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

“Sudah dikeluarkan, enam tahun lalu dengan regulasi turunan berupa surat edaran gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih sampah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Resep Chicken Katsu Mudah Ala Anak Kost: Gak Ribet, Gak Mahal!

Selain itu, Wali Kota Denpasar juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Budaya dan Perwali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah.

Sejak Juni 2025, setiap hari Selasa dan Jumat, tim gabungan dari Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), yang terdiri dari Ibu Putri Suastini Koster, DLHK Bali, dan Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sumber (PSP PSBS), telah rutin turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi secara masif.

BACA JUGA :  Selama Ramadhan, Pedagang Diimbau Tidak Timbun Kebutuhan Pokok

Sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan di Denpasar, tetapi juga menyasar wilayah Badung dan Gianyar. Hingga 1 Agustus 2025, kebijakan ini telah mulai diterapkan.

“Sosialisasi diisi dengan paparan singkat dilanjutkan dengan turun ke lapangan,” lanjut Rentin.

Di akhir pernyataannya, Rentin mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan persoalan sampah.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News