Kominfo Matikan Internet dan Televisi di Bali saat Nyepi

Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)
Situasi saat hari raya nyepi di Bali. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Provinsi Bali akan kembali “sunyi” dalam perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1947. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk menghentikan sementara layanan data seluler, Internet Protocol Television (IPTV), serta siaran televisi dan radio di Bali.

Kebijakan ini diterapkan guna menghormati pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 29-30 Maret 2025.

“Imbauan ini bertujuan untuk mendukung seruan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali dalam menciptakan suasana khidmat selama Nyepi,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA :  Nakula Unveils Secluded Villas Collection, Inviting Travelers to Rediscover Stillness in Bali

Penghentian layanan akan berlangsung selama 24 jam, mulai Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 06.00 WITA hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA. Namun, Kominfo memastikan bahwa layanan data seluler untuk obyek vital dan kepentingan umum tetap beroperasi.

Daftar obyek vital yang dikecualikan dari penghentian layanan tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran, mencakup rumah sakit, kantor polisi, pemadam kebakaran, bandara, dan pelabuhan di seluruh Bali. Untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang cukup, penyelenggara telekomunikasi seluler diwajibkan mengirimkan pemberitahuan melalui SMS Blast pada 22, 26, 27, dan 28 Maret 2025.

BACA JUGA :  Soulshine Bali Invites You to Experience 'The Great Slowdown', A Transformative Nyepi Retreat in Bali

Narasi SMS Blast yang telah disepakati berbunyi: “Untuk mendukung Hari Suci Nyepi, layanan Data Seluler dan IPTV di Bali dibatasi pada 29 Maret pukul 06.00 WITA hingga 30 Maret pukul 06.00 WITA. Layanan untuk obyek vital tetap beroperasi.”

Selain penghentian layanan, Kominfo juga mengimbau penyelenggara telekomunikasi dan lembaga penyiaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran berita bohong (hoaks), judi online, dan konten negatif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kesucian Hari Nyepi dari gangguan informasi yang merugikan.

BACA JUGA :  Antisipasi Keributan, Jam Ogoh-ogoh Dibatasi, Salat Tarawih Digelar di Rumah

“Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Bali serta Seruan Bersama Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi umat Hindu dalam menjalankan ibadah Nyepi dengan tenang dan khusyuk,” tutup Meutya Viada Hafid.

(WIJ)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dipastikan akan berhenti beroperasi pada 23 Desember 2025. Menjelang batas...
TABANAN, BALINEWS.COM — Sebuah pohon bunut besar yang disakralkan masyarakat Adat Samsam, Kecsmatan Kerambitan, Tabanan, tiba-tiba tumbang pada...
OLAHRAGA, BALINEWS.ID - FIFA baru saja melaksanakan drawing Piala Dunia 2026 pada Sabtu (6/12/25) di John F. Kennedy...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Gubernur Bali, I Wayan Koster, siap mengambil langkah tegas menghentikan layanan Airbnb di Pulau Dewata....