Kamar Kos Disulap Jadi Markas Sabu, Puluhan Paket Berserakan Saat Digerebek

Vindy Angga Wijaya (27) diamankan polisi lantaran terciduk menyimpan paketan sabu siap edar.
Vindy Angga Wijaya (27) diamankan polisi lantaran terciduk menyimpan paketan sabu siap edar.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya peredaran narkoba kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Marlboro XVII A, Denpasar Barat, yang menjadi tempat penyimpanan dan pengemasan sabu-sabu siap edar. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/5) sekitar pukul 18.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria bernama Vindy Angga Wijaya (27), asal Kediri, Jawa Timur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kos.

BACA JUGA :  Keputusan Keluarga! Ngaben Mangku Nengah Setar Gunakan Lembu Beralaskan Mobil Putih

“Masyarakat melihat gerak-gerik seorang pria yang kerap keluar masuk kamar kos dengan pola yang tidak wajar. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya, Kamis (15/5).

Setelah melakukan pemantauan beberapa saat, aparat mendapati Vindy sedang berdiri di depan kamar kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi, disaksikan oleh dua orang warga sebagai saksi.

Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan puluhan paket kristal bening yang diduga sabu-sabu berserakan di lantai kamar. Setelah ditimbang, total berat bersih mencapai 17,92 gram. Selain itu, sejumlah barang yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba juga diamankan, seperti empat bendel plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, alat hisap (bong), pipet, korek api, lakban, sebuah kotak kecil bertuliskan “Ferar”, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA :  Pembangunan WTE Didukung Danantara, KMHDI Bali Tekankan Pentingnya Uji Emisi

“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial GM alias Gemblo, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka bertugas memecah sabu menjadi paket kecil dan menyebarkannya ke beberapa titik, dengan imbalan Rp50 ribu per titik,” jelas Sukadi.

Kamar kos yang sempit itu ternyata telah lama dijadikan ‘markas’ untuk meracik dan mengemas sabu-sabu. Aktivitas peredaran diduga sudah berlangsung cukup lama, meski tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dan belum pernah dihukum dalam kasus serupa.

BACA JUGA :  Hanya 30 Menit, 1000 Kg Beras SPHP Habis Terjual di Pasar Keramas Blahbatuh

Kini, Vindy dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memburu sosok GM yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...