KLUNGKUNG, BALINEWS – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Klungkung memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang melalui Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nonberusaha, Selasa (27/10/2026).
Rapat tersebut menjadi forum koordinasi lintas instansi untuk membahas kesesuaian rencana pemanfaatan ruang bagi kegiatan nonberusaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kabupaten Klungkung.
Pembahasan PKKPR Nonberusaha merupakan bagian penting dalam memastikan rencana pemanfaatan ruang mengacu pada peruntukan kawasan yang telah ditetapkan. Melalui proses ini, setiap permohonan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku sebelum ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Dinas PUPRPKP diperlukan untuk menyelaraskan informasi serta mendukung proses pemeriksaan permohonan. Komunikasi yang efektif antarlembaga diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan kelancaran proses pembahasan PKKPR.
Selain aspek pelayanan, pembahasan tersebut juga berkaitan dengan upaya mewujudkan pemanfaatan ruang yang terencana dan berkelanjutan. Penerapan ketentuan tata ruang menjadi salah satu landasan dalam mengarahkan pembangunan daerah agar sesuai dengan peruntukan kawasan, kebutuhan masyarakat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sinergi kedua instansi diharapkan mampu mendukung pelaksanaan urusan pertanahan dan penataan ruang secara terpadu. Dengan koordinasi yang berkesinambungan, proses pelayanan PKKPR Nonberusaha diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus mendorong kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan serta penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dalam pembahasan permohonan PKKPR Nonberusaha sehingga dapat menunjang terwujudnya pembangunan Kabupaten Klungkung yang tertib tata ruang dan berkelanjutan. (*)

