KLUNGKUNG, BALINEWS – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Isolated Bali berkapasitas 4,5 megawatt (MW) dan Battery Energy Storage System (BESS) Isolated Bali berkapasitas 4,5 MW. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Nusa Penida, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Turut hadir Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTP) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, jajaran pelaksana dan sekretariat pengadaan tanah, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) beserta rekan, serta masyarakat atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian.
Pemberian ganti kerugian tersebut merupakan bagian penting dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Penida. Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Kantah Klungkung, Kanwil BPN Provinsi Bali, PT PLN (Persero), pihak penilai, dan masyarakat yang terdampak pengadaan tanah.
Dalam proses pengadaan tanah, pemberian ganti kerugian menjadi tahapan yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi antarpihak diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak masyarakat yang berhak menerima ganti kerugian.
Kehadiran jajaran Kanwil BPN Provinsi Bali dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penguatan sinergi dengan Kantah Klungkung. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendukung kelancaran setiap tahapan pengadaan tanah sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
Rencana pembangunan PLTS Isolated Bali berkapasitas 4,5 MW yang didukung BESS berkapasitas 4,5 MW menjadi bagian dari upaya pengembangan infrastruktur energi di wilayah Nusa Penida. Pemanfaatan energi surya yang dilengkapi sistem penyimpanan energi berbasis baterai diharapkan dapat menunjang keandalan pasokan listrik serta membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Selain mendukung sistem kelistrikan, pengembangan infrastruktur tersebut juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Ketersediaan pasokan listrik yang andal merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang kegiatan usaha, pelayanan publik, serta pertumbuhan berbagai sektor di Nusa Penida.
Kantah Klungkung menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas pengadaan tanah secara profesional dengan mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mewujudkan proses pengadaan tanah yang tertib serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemberian ganti kerugian ini, tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan PLTS dan BESS Isolated Bali diharapkan dapat berjalan lancar. Sinergi antara Kantah Klungkung, Kanwil BPN Provinsi Bali, PT PLN (Persero), dan seluruh pihak terkait diharapkan terus terjaga demi mendukung realisasi infrastruktur ketenagalistrikan yang bermanfaat bagi masyarakat Nusa Penida. (*)

