NASIONAL, BALINEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan keseriusan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memperkuat layanan darurat 110 sebagai ujung tombak pelayanan publik. Melalui penetapan standar respons cepat, Polri menargetkan setiap panggilan darurat dapat ditangani secara sigap, mulai dari penerimaan laporan hingga kehadiran personel di lapangan.
Sigit menjelaskan, panggilan masuk ke layanan 110 wajib direspons dalam waktu maksimal 10 detik. Apabila tidak terjawab, sistem akan secara otomatis meneruskan panggilan ke tingkat komando yang lebih tinggi, mulai dari polsek hingga Mabes Polri. Selain itu, personel kepolisian ditargetkan sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP) paling lambat 10 menit sejak laporan diterima.
“Kami membuat pembatasan waktu atau respons cepat agar petugas bisa datang ke TKP selama 10 menit,” ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1/2026).
Menurut Kapolri, kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada standar layanan darurat kepolisian yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan dukungan teknologi dan sistem pengawasan terpadu.
“Layanan ini sudah sesuai standar PBB, didukung command center dan monitoring center, integrasi dengan smart city sebagai pusat kendali, serta penguatan peran Pamatpa dan SPKT sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian di lapangan,” pungkasnya. (*)

