Slot Header 970×90

Kasus Betrand Peto Naik Sidik, Timothy Ezra Siapkan Saksi yang Meringankan

Oleh Rushell Ambarita · Redaksi

2 November 2026 pukul 16.24 WITA · 1 menit baca

Kasus Betrand Peto Naik Sidik, Timothy Ezra Siapkan Saksi yang Meringankan

BALINEWS - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto Putra Onsu memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik perkembangan tersebut dan menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum.

Timothy mengatakan, naiknya perkara ke tahap penyidikan bukan berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Menurutnya, penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas perkara.

"Kita menyambut baik, justru ini posisinya semakin terang," ujar Timothy kepada awak media.

Ia mengungkapkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pihaknya juga berencana menghadirkan seorang saksi yang dinilai dapat meringankan posisi Betrand Peto.

Bantah Dugaan TPKS

Timothy menegaskan pihaknya membantah dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditujukan kepada kliennya. Ia menilai pemeriksaan forensik, termasuk psikologi forensik dan digital forensik, penting untuk menguji bukti dalam perkara tersebut.

Terkait kondisi para pelapor saat kejadian, Timothy menyampaikan klaim mengenai dugaan pengaruh alkohol. Namun, hal itu tetap perlu diuji melalui proses penyidikan dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum fakta-fakta diperiksa secara menyeluruh.

Timothy juga menyayangkan munculnya pernyataan yang dinilainya mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.

Ajukan Gelar Perkara Khusus

Timothy memastikan kondisi Betrand Peto baik dan aktivitas perkuliahannya tetap berjalan. Meski demikian, Betrand perlu mempersiapkan diri untuk agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan psikologis forensik apabila dijadwalkan.

Ke depan, tim kuasa hukum berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada pengawas penyidikan serta menghadirkan saksi yang meringankan.

Timothy berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Ia juga menyatakan optimistis perkara dapat dihentikan apabila hasil penyidikan menunjukkan tidak cukup bukti atau peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.

Hingga ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.