DENPASAR, BALINEWS.ID – Sengketa dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan di Bali) akhirnya tuntas lewat jalur damai. Kesepakatan tersebut dicapai pada Jumat (8/8) sore di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, menandatangani dokumen perdamaian bersama kuasa hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI), Ramsudin Manulang. Salah satu poin utama adalah pelunasan royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar yang berlaku hingga akhir Desember 2025.
Menkumham Supratman menyambut positif penyelesaian ini. Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan sekadar soal angka, melainkan tentang kepastian hukum dan penghormatan hak kekayaan intelektual.
“Dengan kesepakatan ini, saya akan segera menghubungi Polda Bali agar proses restoratif justice bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya. Ia menilai langkah ini menjadi contoh keberhasilan Indonesia dalam menciptakan ekosistem yang sehat terkait perlindungan hak cipta.
I Gusti Ayu Sasih Ira mengaku lega kasus ini berakhir damai. Ia menegaskan, pihaknya ingin menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap aturan.
“Ini bukan soal nominal, tapi soal menyudahi sengketa. Kami sudah membayar royalti hingga 2025 dan akan tetap memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan,” katanya.
Ramsudin Manulang menjelaskan, nilai royalti dihitung berdasarkan parameter resmi—mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi, hingga periode pemakaian lagu sejak 2022 sampai 2025. Kesepakatan ini mencakup sekitar 65 gerai PT MBS di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok. Pembayaran tersebut termasuk lisensi menyeluruh (blanket license) sehingga seluruh katalog lagu dapat digunakan secara sah di jaringan gerai.
Menurut Ramsudin, kesediaan pihak Mie Gacoan untuk melaporkan gerai baru dan daftar lagu secara berkala menjadi salah satu alasan tercapainya perdamaian.
“Mereka kooperatif. Ini bisa jadi contoh bagi pelaku usaha lain bahwa pembayaran royalti itu wajib,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI pada 26 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti Polda Bali hingga naik ke tahap penyidikan pada Januari 2025. Saat itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyebut kerugian negara ditaksir miliaran rupiah, mengacu pada tarif resmi Kemenkumham.
Dengan berakhirnya perkara ini, Kemenkumham berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya menghormati karya cipta demi terciptanya iklim bisnis yang tertib hukum. (*)