Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Royalti Rp 2,2 Miliar

Share:

Menkumham Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kanwil Kemenkumham Bali.
Menkumham Supratman Andi Agtas menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kanwil Kemenkumham Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sengketa dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret PT Mitra Bali Sukses (pengelola Mie Gacoan di Bali) akhirnya tuntas lewat jalur damai. Kesepakatan tersebut dicapai pada Jumat (8/8) sore di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, disaksikan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, menandatangani dokumen perdamaian bersama kuasa hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI), Ramsudin Manulang. Salah satu poin utama adalah pelunasan royalti musik sebesar Rp 2,2 miliar yang berlaku hingga akhir Desember 2025.

BACA JUGA :  Jadi Hairstylist, WN Asal Turki Diamankan Pihak Imigrasi

Menkumham Supratman menyambut positif penyelesaian ini. Menurutnya, keberhasilan mediasi bukan sekadar soal angka, melainkan tentang kepastian hukum dan penghormatan hak kekayaan intelektual.

“Dengan kesepakatan ini, saya akan segera menghubungi Polda Bali agar proses restoratif justice bisa dilakukan secepatnya,” ujarnya. Ia menilai langkah ini menjadi contoh keberhasilan Indonesia dalam menciptakan ekosistem yang sehat terkait perlindungan hak cipta.

I Gusti Ayu Sasih Ira mengaku lega kasus ini berakhir damai. Ia menegaskan, pihaknya ingin menunjukkan komitmen untuk patuh terhadap aturan.

“Ini bukan soal nominal, tapi soal menyudahi sengketa. Kami sudah membayar royalti hingga 2025 dan akan tetap memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan,” katanya.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Ramsudin Manulang menjelaskan, nilai royalti dihitung berdasarkan parameter resmi—mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi, hingga periode pemakaian lagu sejak 2022 sampai 2025. Kesepakatan ini mencakup sekitar 65 gerai PT MBS di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok. Pembayaran tersebut termasuk lisensi menyeluruh (blanket license) sehingga seluruh katalog lagu dapat digunakan secara sah di jaringan gerai.

Menurut Ramsudin, kesediaan pihak Mie Gacoan untuk melaporkan gerai baru dan daftar lagu secara berkala menjadi salah satu alasan tercapainya perdamaian.

BACA JUGA :  Deretan Pernyataan Kontroversial dari Menkes Budi, Dari Gaji hingga Celana

“Mereka kooperatif. Ini bisa jadi contoh bagi pelaku usaha lain bahwa pembayaran royalti itu wajib,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan LMK SELMI pada 26 Agustus 2024, yang ditindaklanjuti Polda Bali hingga naik ke tahap penyidikan pada Januari 2025. Saat itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyebut kerugian negara ditaksir miliaran rupiah, mengacu pada tarif resmi Kemenkumham.

Dengan berakhirnya perkara ini, Kemenkumham berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya menghormati karya cipta demi terciptanya iklim bisnis yang tertib hukum. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, menghadiri Sosialisasi Pelaksanaan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Wayan Eka Putra, ayah dari bayi berusia empat bulan yang meninggal di RSUD Sanjiwani Gianyar,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Tegallalang berlangsung semarak, Sabtu...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Musibah menimpa rombongan peserta gerak jalan dari SMP Negeri 3 Manggis saat menuju lapangan Candra...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS