Kasus Rabies Meningkat, Pemkab Tabanan Libatkan Desa Adat dan Warga

Share:

Ilustrasi anjing rabies.
Ilustrasi anjing rabies.

TABANAN, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Tabanan bergerak cepat dalam menanggulangi peningkatan kasus rabies yang mengkhawatirkan pada tahun 2025. Meskipun program vaksinasi massal telah berjalan sejak 2011 dan sempat menekan angka kasus, hingga Maret 2025 tercatat empat kasus positif rabies.

Dengan populasi Hewan Penular Rabies (HPR) yang diperkirakan mencapai 54.726 ekor, pemeliharaan anjing yang masih sering dibiarkan liar menjadi penyebab utama tingginya kasus gigitan HPR.

Menyadari urgensi situasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajak para Perbekel dan Jro Bendesa Adat untuk bersama-sama menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2010.

BACA JUGA :  Kasus Rabies di Tabanan Terkendali, Hanya 6 Desa Masih Zona Merah

Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, menekankan tiga poin penting dalam upaya pengendalian rabies.

Pertama, peran aktif masyarakat. Warga diminta untuk mengikat atau mengandangkan HPR, mengikuti vaksinasi rabies, melaporkan gigitan HPR, serta mengikuti edukasi terkait rabies.

Kedua, keterlibatan lembaga adat. Desa adat diharapkan membuat aturan (Awig-Awig/Perarem) mengenai kewajiban pemilik HPR serta sanksi bagi pelanggar.

Ketiga, pengawasan penampungan anjing. Setiap desa perlu mengawasi penampungan anjing guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan tersebut.

BACA JUGA :  Bangga! Jatiluwih Jadi Satu-Satunya Wakil Indonesia di Top 100 Green Destinations 2025

Pemerintah Kabupaten Tabanan telah mengeluarkan surat edaran pada 18 Maret 2025 yang meminta para Camat, Perbekel, dan Bendesa Adat untuk mengambil tindakan nyata dalam pengendalian rabies.

Sekda Tabanan, I Gede Susila, menegaskan pentingnya peran Perbekel dan Bendesa Adat dalam pengawasan. “Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mencegah penyebaran rabies,” ujarnya.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat, diharapkan kasus rabies dapat ditekan serta kesadaran akan pemeliharaan HPR yang bertanggung jawab semakin meningkat. (*)

BACA JUGA :  Surat Edaran Diterbitkan, ASN di Tabanan Dilarang Beri dan Terima Gratifikasi Saat Hari Raya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News