Kecanduan Judol, 2 Pemuda Curi Ban Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai

Share:

2 pemuda pencuri ban mobil di Bandara Ngurah Rai dibekuk.
2 pemuda pencuri ban mobil di Bandara Ngurah Rai dibekuk.

BADUNG, BALINEWS.ID – Kecanduan judi online dan terhimpit utang mendorong dua pemuda asal Kerobokan, IGYPAP (26) dan MA (26), nekat mencuri ban mobil. Aksi mereka terendus setelah mencuri satu ban belakang lengkap dengan velg milik Toyota Innova Reborn yang terparkir di lantai 3 gedung parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (15/7/2025).

Korban, warga Denpasar Barat bernama Ida Bagus AS, awalnya tidak menyadari pencurian itu saat ia menjemput tamu di bandara. Namun, begitu kembali ke mobil, ia menemukan satu ban telah raib dan as roda diganjal batako. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA :  Mantan Pekerja Proyek di Mall Curi Kabel, Kerugian Capai Rp 18,6 Juta

Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bandara, kedua pelaku diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam satu hari.

Mereka pertama kali mencuri di Jalan Gunung Patas, Denpasar, kemudian melanjutkan ke Bandara Ngurah Rai, dan terakhir di Jalan Merdeka Raya, Kuta.

“Batako yang digunakan untuk mengganjal mobil korban di bandara bahkan diambil dari lokasi pencurian pertama,” ungkapnya, Senin (21/7).

Dari rekaman CCTV dan analisa ilmiah, polisi akhirnya melacak dan menangkap IGYPAP di rumahnya di Kerobokan pada Rabu (16/7) pukul 16.00 WITA. Mobil yang digunakan untuk beraksi, Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pelat palsu DK 10xx DZ, ditemukan di sana. MA menyusul ditangkap keesokan harinya, Kamis (17/7) pukul 19.00 WITA.

BACA JUGA :  Pedagang Tahu di Pasar Galiran Ngaku Kena Hipnotis, Uang Rp500 Ribu Raib

Dari pengakuan IGYPAP, diketahui bahwa motif utama pencurian adalah untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online. Ia bahkan sempat meminta uang kepada orang tua dengan alasan membeli velg mobil, namun dana itu digunakan untuk berjudi. Ban hasil curian rencananya akan ia pasang di mobilnya sendiri, bukan untuk dijual.

Sementara itu, MA mengaku hanya membantu mengawasi situasi dan dijanjikan imbalan Rp800 ribu oleh IGYPAP. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

BACA JUGA :  Nakula Unveils 7 New Villas Tailored for Family Escapes Ahead of School Holidays in Bali

Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Bandara juga menyampaikan apresiasi kepada PT Angkasa Pura I atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Sebuah video yang menunjukkan seorang pria tergeletak dengan luka berdarah di tangan kirinya di Jalan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya penyelundupan narkoba ke Bali kembali digagalkan. Yuri Bezerra Da Costa (25), warga negara Brasil,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gianyar terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kabupaten Gianyar kini menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian rabies melalui sebuah inovasi...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS