BADUNG, BALINEWS.ID – Kecanduan judi online dan terhimpit utang mendorong dua pemuda asal Kerobokan, IGYPAP (26) dan MA (26), nekat mencuri ban mobil. Aksi mereka terendus setelah mencuri satu ban belakang lengkap dengan velg milik Toyota Innova Reborn yang terparkir di lantai 3 gedung parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (15/7/2025).
Korban, warga Denpasar Barat bernama Ida Bagus AS, awalnya tidak menyadari pencurian itu saat ia menjemput tamu di bandara. Namun, begitu kembali ke mobil, ia menemukan satu ban telah raib dan as roda diganjal batako. Kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bandara, kedua pelaku diketahui telah beraksi di tiga lokasi berbeda dalam satu hari.
Mereka pertama kali mencuri di Jalan Gunung Patas, Denpasar, kemudian melanjutkan ke Bandara Ngurah Rai, dan terakhir di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
“Batako yang digunakan untuk mengganjal mobil korban di bandara bahkan diambil dari lokasi pencurian pertama,” ungkapnya, Senin (21/7).
Dari rekaman CCTV dan analisa ilmiah, polisi akhirnya melacak dan menangkap IGYPAP di rumahnya di Kerobokan pada Rabu (16/7) pukul 16.00 WITA. Mobil yang digunakan untuk beraksi, Toyota Innova Reborn warna hitam dengan pelat palsu DK 10xx DZ, ditemukan di sana. MA menyusul ditangkap keesokan harinya, Kamis (17/7) pukul 19.00 WITA.
Dari pengakuan IGYPAP, diketahui bahwa motif utama pencurian adalah untuk memenuhi kecanduannya bermain judi online. Ia bahkan sempat meminta uang kepada orang tua dengan alasan membeli velg mobil, namun dana itu digunakan untuk berjudi. Ban hasil curian rencananya akan ia pasang di mobilnya sendiri, bukan untuk dijual.
Sementara itu, MA mengaku hanya membantu mengawasi situasi dan dijanjikan imbalan Rp800 ribu oleh IGYPAP. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.
Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Bandara juga menyampaikan apresiasi kepada PT Angkasa Pura I atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini. (*)