NASIONAL, Balinews.id – Kejaksaan Agung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 – 2022. Proyek tersebut melibatkan dana besar dari anggaran negara, yakni hampir Rp 10 triliun.
Pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga menengah. Namun, rencana tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan nyata saat itu. Sebelumnya, pada 2018–2019, sudah pernah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook sebanyak 1.000 unit, namun hasilnya tidak memuaskan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan salah satu alasan ketidakefektifan penggunaan Chromebook adalah ketergantungannya pada jaringan internet, sementara akses internet di berbagai daerah di Indonesia masih belum merata. Kondisi ini membuat perangkat tersebut kurang optimal untuk mendukung kegiatan asesmen di sekolah-sekolah.
Berdasarkan hasil evaluasi awal, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang justru memilih Chromebook sebagai perangkat utama, yang menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau kesepakatan tersembunyi di balik perubahan tersebut.
Kemendikbudristek kemudian membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook. Kajian ini dinilai tidak berdasarkan pada kebutuhan nyata di lapangan, melainkan disesuaikan untuk mendukung keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Proyek ini menggunakan dana sekitar Rp 9,98 triliun, yang terdiri atas Rp 3,5 triliun dari anggaran satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). (*)