Kejaksaan Negeri Gianyar Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Oplosan

Share:

Tabung gas sitaan hasil oplos akan dilelang.
Tabung gas sitaan hasil oplos akan dilelang.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akan segera melelang ribuan tabung gas LPG yang menjadi barang bukti dalam kasus pengoplosan. Keputusan ini diambil setelah pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap para terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Humas, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua berkas perkara berbeda, yaitu atas nama Made Sukrada dan I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 April 2025. Dari penyerahan tersebut, JPU menerima beragam barang bukti, termasuk enam unit mobil pikap dan truk, puluhan pipa penyuntik, timbangan digital, serta ribuan tabung gas dari berbagai ukuran.

BACA JUGA :  Pohon Tumbang Setinggi 15 Meter Tumbang Menimpa Rumah di Bitra, Langsung Dibersihkan

Awalnya, ribuan tabung gas ini dititipkan oleh penyidik di SPPBE PT Candra Karya Gas di Denpasar, karena kantor Kejari Gianyar tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai. Setelah diserahkan ke JPU, barang bukti tersebut kembali dititipkan di lokasi yang sama.

Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gianyar dengan Nomor: 74/Pid.Sus/2025/PN Gin pada 2 Juli 2025. Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi.

BACA JUGA :  Pukau Penonton! Ogoh-ogoh Tulak Tunggul Tampaksiring Punya Filosofi Begitu Mendalam

Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp1.000.000 subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, pengadilan juga menetapkan bahwa ribuan tabung gas yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Gianyar telah mengajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Untuk memudahkan proses penilaian, pengawasan, dan perawatan, pada 3 September 2025, seluruh tabung gas tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan kantor Kejari, yaitu di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 45 Pengedar Narkoba, Mayoritas Pengangguran

Barang bukti ini dititipkan sementara kepada pemilik lahan, Ida Bagus Gede Singarsa, sambil menunggu jadwal lelang resmi.

Barang bukti yang akan dilelang terdiri dari:

  • 1.682 tabung gas LPG 3 kg (hijau)
  • 490 tabung gas LPG 12 kg (pink)
  • 138 tabung gas LPG 12 kg (biru)
  • 97 tabung gas LPG 50 kg (oranye)
  • 1 tabung gas LPG 5,5 kg (pink)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Upaya pencarian terhadap Rizki Ardiansyah, karyawan Esa-G Bar & Beach Club di Desa Kutampi Kaler,...
BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli bergerak cepat mengungkap kasus pertikaian berujung pemb*nuhan sadis yang mengguncang warga Desa Songan,...
BADUNG, BALINEWS.ID – Misteri kematian tragis seorang wanita bernama Endang Sulastri (41) di sebuah kamar kos di Jalan...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Lagu “Alamak” dari Rizky Febian feat Adrian Khalif belakangan ini jadi sound viral di media...

Breaking News