Slot Header 970×90

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, 12,9 Kg Sabu dan 63.542 Ekstasi Dihancurkan

Oleh Fery Fadli · null

28 Oktober 2026 pukul 19.14 WITA · 2 menit baca

Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti 424 Perkara, 12,9 Kg Sabu dan 63.542 Ekstasi Dihancurkan

DENPASAR, BALINEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti dari 424 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (28/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 12,9 kilogram sabu, 63.542 butir ekstasi, hampir 4,8 kilogram kokain, ganja, hingga tiga pucuk senjata api.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

Berdasarkan data Kejari Denpasar, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 12.912 gram, ekstasi sebanyak 63.542 butir, ganja seberat 20.485 gram, tembakau sintetis seberat 17 gram, serta kokain seberat 4.801 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan 9.180 butir obat-obatan lainnya dan 114 kemasan obat-obatan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor PRINT-4494/N.1.10.BPA/BPApa.1/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Dari total 424 perkara, sebanyak 305 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 94 perkara tindak pidana OHD, dan 25 perkara tindak pidana KTB.

Barang bukti lainnya meliputi 128 unit telepon genggam berbagai jenis dan merek, perangkat elektronik, alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, pakaian, serta tas yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Kejari Denpasar juga memusnahkan delapan senjata tajam berupa berbagai jenis pisau dan tiga pucuk senjata api.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari 424 perkara tersebut, lima perkara melibatkan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Rusia, Brasil, Australia, dan Ukraina.

“Empat dari lima perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dengan barang bukti berupa ekstasi, ganja, sabu, dan kokain, sedangkan satu lainnya tersandung pidana penganiayaan. Sementara itu, perkara dengan terpidana warga negara Indonesia sebanyak 419 perkara,” kata Trimo saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Denpasar, Rabu (28/10/2026).

Dengan demikian, perkara yang melibatkan warga negara Indonesia mendominasi dengan 419 perkara, sedangkan lima perkara lainnya melibatkan WNA.

Berdasarkan data Kejari Denpasar, sebanyak 15 persen perkara berkaitan dengan terpidana pemegang KTP Provinsi Bali, sementara 84 persen berasal dari pemegang KTP luar Bali.

Jenis tindak pidana dalam perkara-perkara tersebut mencakup narkotika, kekerasan, dan pencurian.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkrah tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.