DENPASAR, BALINEWS – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali diminta memperkuat upaya pencegahan perundungan (bullying), kekerasan terhadap anak, hingga paparan paham radikal dan terorisme. KPAD diharapkan tidak hanya menangani kasus yang telah terjadi, tetapi juga melakukan mitigasi untuk mencegah munculnya korban baru.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, seusai pelantikan lima komisioner KPAD Bali periode 2026–2031 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10/2026).
“Ke depan, kami berharap KPAD tidak hanya menyelesaikan perkara yang ada, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dan mitigasi terhadap potensi kekerasan terhadap anak,” ujar Dwipayani.
Menurut dia, perundungan di lingkungan pendidikan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Kekerasan psikis, termasuk kekerasan verbal, kerap belum dipahami secara memadai oleh orang tua, meskipun dapat berdampak terhadap kondisi anak.
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Pemprov Bali akan memperkuat sinergi dengan dinas pendidikan serta perangkat daerah yang menangani urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di kabupaten/kota.
Edukasi dan sosialisasi juga akan dioptimalkan dengan melibatkan guru bimbingan dan konseling (BK), tenaga pendidik, serta orang tua.
“Orang tua masih banyak yang belum memahami kekerasan secara psikis dan verbal. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.
Selain perundungan, Dwipayani menyebut kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, serta paparan radikalisme sebagai persoalan yang perlu diantisipasi melalui kerja bersama.
Ia mengakui angka kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan. Namun, menurut dia, kondisi tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya keberanian masyarakat, termasuk anak-anak dan korban, untuk melaporkan kasus yang dialami.
Sementara itu, Ketua KPAD Bali periode 2026–2031, Anak Agung Made Putra Wirawan, menegaskan perlindungan anak menjadi tantangan di berbagai ruang, mulai dari keluarga dan ruang publik hingga lingkungan digital.
Ia menyoroti kekerasan seksual dan perkawinan anak sebagai persoalan yang membutuhkan perhatian serius. KPAD Bali juga akan memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpapar paham radikal dan terorisme.
“Ke depan, perlu sinergi semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi agar anak tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana kekerasan,” kata Wirawan.
Menurut dia, perkembangan teknologi digital membawa manfaat sekaligus risiko bagi anak. Di satu sisi, teknologi membuka akses informasi dan pengetahuan. Namun, di sisi lain, ruang digital juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal dan terorisme.
Pengalaman Bali menghadapi aksi terorisme, lanjut Wirawan, menjadi salah satu alasan pentingnya memperkuat langkah pencegahan sejak dini. Karena itu, pengawasan dan edukasi perlu dilakukan dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.
KPAD Bali akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengoptimalkan perlindungan anak dan mendukung terwujudnya Bali sebagai provinsi layak anak.
Lima komisioner KPAD Bali yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 960/03-C/HK/2026 tersebut terdiri atas Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai ketua, Ni Made Diah Kusuma Wardhani sebagai wakil ketua, serta Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Bdn. Ni Putu Ariani, dan I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota. Mereka akan menjalankan tugas untuk periode 2026–2031.

