GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Kamis, 8 September 2025, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial K.N.P. dari penyidik Polres Gianyar. Pelimpahan Tahap II ini terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah vila di kawasan Jalan Suweta, Ubud.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. “Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, selalu menjadi landasan utama,” ujarnya.
Tersangka K.N.P. ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, K.N.P. disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabila Anissa Sari, S.H., segera meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi. Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, JPU menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar.
Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.
Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan bahwa Kejari Gianyar berkomitmen penuh membawa perkara ini ke persidangan.
“Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum,” tutupnya.
Pelimpahan Tahap II ini menegaskan kesiapan Kejari Gianyar untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.