Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Berkas Pencurian, Tersangka Ditahan

Share:

Pelaku pencurian di Gianyar diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.
Pelaku pencurian di Gianyar diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Kamis, 8 September 2025, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial K.N.P. dari penyidik Polres Gianyar. Pelimpahan Tahap II ini terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah vila di kawasan Jalan Suweta, Ubud.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. “Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, selalu menjadi landasan utama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Gelar Lomba Penjor, Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Bali

Tersangka K.N.P. ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, K.N.P. disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabila Anissa Sari, S.H., segera meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi. Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, JPU menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar.

BACA JUGA :  Kejari Gianyar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, Dijerat Pasal Berlapis

Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan bahwa Kejari Gianyar berkomitmen penuh membawa perkara ini ke persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum,” tutupnya.

Pelimpahan Tahap II ini menegaskan kesiapan Kejari Gianyar untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Persadha Nusantara Desak DPRD Bali Adakan RDP Terkait Polemik MDA Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...
ENTERTAIMENT, BALINEWS.ID - Eks member girlband SECRET NUMBER, Dita Karang mengumumkan akan segera merilis lagu pertama miliknya sebagai...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo meminta agar pelajaran menulis kembali diadakan di sekolah-sekolah. Hal ini karena Presiden Prabowo...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus penerbitan 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai...

Breaking News