Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Berkas Pencurian, Tersangka Ditahan

Pelaku pencurian di Gianyar diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.
Pelaku pencurian di Gianyar diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Kamis, 8 September 2025, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka berinisial K.N.P. dari penyidik Polres Gianyar. Pelimpahan Tahap II ini terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah vila di kawasan Jalan Suweta, Ubud.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. “Prinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, selalu menjadi landasan utama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Posko Pecalang di Pejeng Kawan Roboh Ditabrak Truk, Sopir Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi

Tersangka K.N.P. ditangkap atas dugaan pencurian yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan hasil penyidikan, K.N.P. disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Setelah menerima pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabila Anissa Sari, S.H., segera meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi. Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, JPU menerbitkan perintah penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar.

BACA JUGA :  Tegas! Polres Karangasem Potong 67 Knalpot Brong Hasil Razia di Jalan

Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lain.

Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan bahwa Kejari Gianyar berkomitmen penuh membawa perkara ini ke persidangan.

“Proses hukum akan terus dikawal secara cermat hingga terwujud putusan pengadilan yang mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum,” tutupnya.

Pelimpahan Tahap II ini menegaskan kesiapan Kejari Gianyar untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Pabrik Milik WNA Rusia di Kawasan Mangrove Bali Disetop Sementara

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...