DENPASAR, BALINEWS — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung.
SLD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2026) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Satria Abdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
"SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Satria dalam konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut bermula pada 2007 ketika Pemprov Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa dengan PT Danau Winata Indah untuk memanfaatkan tanah aset pemerintah daerah yang berada di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Dalam perjanjian tersebut, lahan diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan dengan masa kerja sama selama 30 tahun.
Namun, hingga Oktober 2014, PT Danau Winata Indah disebut belum memenuhi kewajibannya untuk membangun pusat perbelanjaan sesuai perjanjian.
Penyidik juga menemukan dugaan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan kondotel dan peruntukan lainnya.
PT Asabri Beli 125 Unit Condotel Rp100 Miliar
Pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah mengajukan proposal kerja sama investasi pembangunan kondotel kepada PT Asabri (Persero).
Kerja sama tersebut kemudian berlanjut pada Desember 2015. PT Asabri membeli 125 unit condotel yang dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi Bali.
Nilai pembelian 125 unit condotel tersebut mencapai Rp100 miliar.
Menurut Satria, dana dari PT Asabri telah dikeluarkan untuk pembelian unit-unit tersebut. Namun, hingga saat ini PT Danau Winata Indah disebut belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit condotel kepada PT Asabri.
"Tim penyidik saat ini berkesimpulan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar," ujar Satria.
Meski demikian, Satria menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan penyidik. Kejati Bali telah meminta penghitungan kerugian negara secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta.
"Penghitungan kerugian keuangan negara ini sudah kami minta kepada BPK RI di Jakarta dan saat ini masih dalam proses," katanya.
Penyidik Dalami Dugaan Dokumen Tidak Benar
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SLD menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri.
Dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari proses hingga PT Asabri bersedia membeli 125 unit condotel dengan nilai Rp100 miliar.
Kejati Bali masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses kerja sama, pemanfaatan aset Pemprov Bali, serta transaksi pembelian unit condotel tersebut.
SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, SLD juga disangkakan secara alternatif dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Bali Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov Bali tersebut, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Namun, Kejati Bali memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Satria mengatakan Kejati Bali tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain.
Penyidikan saat ini masih berfokus pada pengungkapan secara menyeluruh mengenai pemanfaatan aset Pemprov Bali, proses kerja sama investasi, transaksi pembelian 125 unit condotel, serta dugaan kerugian keuangan negara yang dalam penghitungan sementara mencapai Rp100 miliar.

