GIANYAR, BALINEWS.ID – Keluarga korban pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar, menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kakak korban menyebut hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Kalau hukumannya hanya 13 tahun, orang bisa berani membunuh,” ujarnya penuh kecewa usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Candra PN Gianyar. Kasi Humas Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, membenarkan adanya agenda tuntutan terkait Perkara Pidana Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dan 87/Pid.B/2025/PN Gin.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Januari 2025. Korban, I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Blahbatuh, ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan oleh warga yang melintas. Polisi dari Polsek Blahbatuh bersama Polres Gianyar kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025), kepolisian mengungkap motif pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut dipicu masalah sepele, yakni serempetan sepeda motor. Para pelaku adalah I Komang Indrajita (27) dan I Made Tole Yuliarta (29), keduanya warga Banjar Tegal Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, serta I Putu Sudarsana (24), asal Buleleng yang tinggal di Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung.
Awalnya, Putu Sudarsana bermaksud pergi ke sebuah tempat tato di wilayah Tojan. Namun, ia diajak kedua rekannya minum arak hingga larut malam. Saat hendak mengantar temannya yang mabuk, mereka berpapasan dengan korban yang juga dalam pengaruh alkohol dan hendak menuju rumah pacarnya. Karena mengambil jalur kanan, korban berserempetan dengan motor para pelaku.
Cekcok pun tak terhindarkan, berujung pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.