Keluarga Korban Pembunuhan di Tojan Keberatan Tuntutan Jaksa Hanya 13 Tahun

Share:

Keluarga korban protes tuntutan ke terdakwa 13 tahun penjara.
Keluarga korban protes tuntutan ke terdakwa 13 tahun penjara.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Keluarga korban pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar, menolak tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Kakak korban menyebut hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

“Kalau hukumannya hanya 13 tahun, orang bisa berani membunuh,” ujarnya penuh kecewa usai sidang di halaman Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (28/8/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Sidang Candra PN Gianyar. Kasi Humas Kejari Gianyar, Triarta Kurniawan, membenarkan adanya agenda tuntutan terkait Perkara Pidana Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin dan 87/Pid.B/2025/PN Gin.

BACA JUGA :  Korban Asal Iran Disekap Dua WNA, Pelaku Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

Peristiwa tragis ini terjadi pada 17 Januari 2025. Korban, I Made Agus Aditya (26) asal Banjar Tengah, Blahbatuh, ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir jalan oleh warga yang melintas. Polisi dari Polsek Blahbatuh bersama Polres Gianyar kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.

Dalam keterangan pers, Kamis (23/1/2025), kepolisian mengungkap motif pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut dipicu masalah sepele, yakni serempetan sepeda motor. Para pelaku adalah I Komang Indrajita (27) dan I Made Tole Yuliarta (29), keduanya warga Banjar Tegal Tojan, Desa Pering, Blahbatuh, serta I Putu Sudarsana (24), asal Buleleng yang tinggal di Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung.

BACA JUGA :  Anak Dibully WNA di Medsos, Orangtua Minta Pendampingan KPAD

Awalnya, Putu Sudarsana bermaksud pergi ke sebuah tempat tato di wilayah Tojan. Namun, ia diajak kedua rekannya minum arak hingga larut malam. Saat hendak mengantar temannya yang mabuk, mereka berpapasan dengan korban yang juga dalam pengaruh alkohol dan hendak menuju rumah pacarnya. Karena mengambil jalur kanan, korban berserempetan dengan motor para pelaku.

Cekcok pun tak terhindarkan, berujung pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

  SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Insiden kebakaran menimpa sebuah usaha laundry di Jalan Plawa, Banjar Ayung, Kelurahan Semarapura Klod,...
TABANAN, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian sementara uang kerugian keuangan negara sebesar Rp1,49 miliar dari...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masalah serius di balik platform pelaporan pajak Coretax. Menurutnya,...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Dalam rangka memperingati Rahina Tumpek Wariga, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda...

Breaking News