Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Share:

Foto ilustrasi (sumber foto: BNN)

TABANAN, BALINEWS.ID  – Dalam kurun waktu hampir satu bulan, tepatnya 1-22 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Menariknya, residivis yang diamankan masih berstatus mahasiswa. Masing-masing diamankan berinisial SA (30) asal Tabanan dan BW (29) asal Denpasar, dimana keduanya merupakan residivis di tahun 2021 dan 2023.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, residivis yang diamankan melakukan pekerjaan haramnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Driver Pariwisata Bali Desak Pemerintah Tegakkan Aturan Transportasi dan Penyesuaian Tarif

“Faktor ekonomi, menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Kedu residivis berstatus mahasiswa itu, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri pada Senin (18/8/2025). Dari tangan keduanya, didapati paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Lebih lanjut, perwira asal Buleleng yang sempat mengemban tugas di Papua dan Bareskrim Polri itu mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 2,9 gram netto.

Namun tidak hanya kedua residivis, ada buruh harian lepas berinisial EP (33) asal Banyuwangi yang diamankan di Banjar Munduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri pada Jumat (1/8/2025) dengan barang bukti satu paket sabu 0,36 gram netto.

BACA JUGA :  Puri Ageng Blahbatuh Anugerahkan Cak Imin Sebagai Warga Kehormatan

Tersangka lainnya seorang wiraswasta asal Tabanan, KM (43) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto. Tersangka KAC (33) dan DA (35) yang merupakan karyawan swasta dan honorer diamankan di dekat Setra Adat Denbatas, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Dari kasus ini, semua tersangka yang merupakan kurir dan pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adapun ancaman empat sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Mobil Mogok Diduga Karena BBM Kotor, Nyoman Parta Desak Direksi Pertamina ke Bali

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Pihak Istana, melalui Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI), akhirnya mengembalikan kartu liputan khusus Istana...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS