Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Share:

Foto ilustrasi (sumber foto: BNN)

TABANAN, BALINEWS.ID  – Dalam kurun waktu hampir satu bulan, tepatnya 1-22 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Menariknya, residivis yang diamankan masih berstatus mahasiswa. Masing-masing diamankan berinisial SA (30) asal Tabanan dan BW (29) asal Denpasar, dimana keduanya merupakan residivis di tahun 2021 dan 2023.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, residivis yang diamankan melakukan pekerjaan haramnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Simak Jadwal Pertandingan Wakil Indonesia di Semifinal Thailand Masters 2025

“Faktor ekonomi, menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Kedu residivis berstatus mahasiswa itu, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri pada Senin (18/8/2025). Dari tangan keduanya, didapati paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Lebih lanjut, perwira asal Buleleng yang sempat mengemban tugas di Papua dan Bareskrim Polri itu mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 2,9 gram netto.

Namun tidak hanya kedua residivis, ada buruh harian lepas berinisial EP (33) asal Banyuwangi yang diamankan di Banjar Munduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri pada Jumat (1/8/2025) dengan barang bukti satu paket sabu 0,36 gram netto.

BACA JUGA :  Segarnya Tomato Egg Drop Soup: Resep Simpel untuk Buka Puasa yang Menyegarkan

Tersangka lainnya seorang wiraswasta asal Tabanan, KM (43) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto. Tersangka KAC (33) dan DA (35) yang merupakan karyawan swasta dan honorer diamankan di dekat Setra Adat Denbatas, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Dari kasus ini, semua tersangka yang merupakan kurir dan pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adapun ancaman empat sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Aparat Obok-obok Kafe Remang di Seputaran Jalan Dharmagiri Gianyar, Ini Sasarannya

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BALINEWS.ID - Suasana mencekam langsung menyergap begitu melangkah ke dalam rumah keluarga Frank. Udara dingin menusuk, cahaya temaram,...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita driver online, Remi Yuliana Putri (37), akhirnya mulai disidangkan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA kembali mencoreng dunia pendidikan di Bali. Seorang remaja...
BADUNG, BALINEWS.ID - Dalam rangka pelaksanaan Pujawali di Pura Puncak Mangu, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan imbauan terkait penutupan...

Breaking News