Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Foto ilustrasi (sumber foto: BNN)

TABANAN, BALINEWS.ID  – Dalam kurun waktu hampir satu bulan, tepatnya 1-22 Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Menariknya, residivis yang diamankan masih berstatus mahasiswa. Masing-masing diamankan berinisial SA (30) asal Tabanan dan BW (29) asal Denpasar, dimana keduanya merupakan residivis di tahun 2021 dan 2023.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Ananta menjelaskan, residivis yang diamankan melakukan pekerjaan haramnya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA :  Situasi di Bali Sudah Aman, Koster: Wisatawan Tak Perlu Khawatir

“Faktor ekonomi, menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Kedu residivis berstatus mahasiswa itu, diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri pada Senin (18/8/2025). Dari tangan keduanya, didapati paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Lebih lanjut, perwira asal Buleleng yang sempat mengemban tugas di Papua dan Bareskrim Polri itu mengamankan barang bukti enam paket sabu-sabu dengan berat total 2,9 gram netto.

Namun tidak hanya kedua residivis, ada buruh harian lepas berinisial EP (33) asal Banyuwangi yang diamankan di Banjar Munduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri pada Jumat (1/8/2025) dengan barang bukti satu paket sabu 0,36 gram netto.

BACA JUGA :  Pemuda di Tianyar Tengah Akhiri Hidup di Tegalan, Banjir Ucapan Duka

Tersangka lainnya seorang wiraswasta asal Tabanan, KM (43) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto. Tersangka KAC (33) dan DA (35) yang merupakan karyawan swasta dan honorer diamankan di dekat Setra Adat Denbatas, Kecamatan Tabanan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Dari kasus ini, semua tersangka yang merupakan kurir dan pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, adapun ancaman empat sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  Setelah Ghibli, Kini Muncul Edit Foto Jadi Action Figur Pakai ChatGPT

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...