GIANYAR, BALINEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar dengan tujuan memastikan kelancaran dan keharmonisan pelaksanaan ibadah kedua umat beragama.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar I Gusti Ngurah Agung Wardhita, perwakilan TNI-Polri, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gianyar, Majelis Desa Adat (MDA), serta perwakilan organisasi keagamaan di Kabupaten Gianyar.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Agung Wardhita, menekankan pentingnya toleransi dan kebersamaan dalam menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa Hari Raya Nyepi dapat berjalan dengan khidmat bagi umat Hindu, sementara umat Islam juga dapat menjalankan ibadah Ramadhan, khususnya salat tarawih, dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Ketua FKUB Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Made Viprajana, mengapresiasi inisiatif ini dan menegaskan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap umat beragama dapat menjalankan ibadahnya dengan tenang dan nyaman. Seruan bersama ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan toleransi,” ungkapnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, dibahas sepuluh poin utama dalam seruan bersama, termasuk aturan pelaksanaan Nyepi, seperti larangan operasional transportasi, penyiaran televisi dan radio, serta pembatasan penggunaan internet dan penerangan selama Catur Brata Penyepian. Selain itu, dibahas pula mekanisme pelaksanaan salat tarawih bagi umat Islam yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pelaksanaan salat tarawih tetap dapat dilakukan di masjid atau musala dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan pengeras suara, serta pencahayaan yang terbatas. Ibadah ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 20.00 hingga 21.30 WITA.
Setelah diskusi, seruan bersama ini dibacakan dan disepakati oleh seluruh peserta yang hadir. Surat seruan akan ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, Polres Gianyar, Kodim 1616/Gianyar, Majelis Desa Adat, FKUB, serta perwakilan lembaga keagamaan di Kabupaten Gianyar. (bip)