JAKARTA, BALINEWS — Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong transformasi sektor filantropi agar tidak berhenti pada pemberian bantuan jangka pendek, tetapi diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM Suwatin mengatakan potensi dana filantropi di Indonesia cukup besar untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan. Namun, pemanfaatannya perlu diarahkan agar menghasilkan dampak yang berkelanjutan.
“Filantropi merupakan salah satu kekuatan masyarakat yang besar. Karena itu, yang perlu kita dorong bukan hanya bagaimana dana filantropi tersalurkan, tetapi bagaimana dana tersebut benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan dan mendorong masyarakat menjadi lebih berdaya,” ujar Suwatin dalam Lokakarya Transformasi Kebijakan Filantropi yang Berdampak pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang menekankan kolaborasi berbagai pihak dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa. Sementara itu, angka kemiskinan ekstrem tercatat 0,61 persen.
Pemerintah masih menghadapi target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 serta penurunan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029. Dalam konteks tersebut, Kemenko PM menilai seluruh kekuatan masyarakat, termasuk sektor filantropi, perlu dilibatkan.
Potensi filantropi juga terlihat dari sektor zakat. Kementerian Agama mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025. Sekitar 81 persen dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.
Di sisi lain, perkembangan filantropi menghadapi persoalan regulasi, khususnya dalam pengumpulan uang atau barang. Ketentuan yang masih menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
Regulasi tersebut diterbitkan jauh sebelum berkembangnya layanan perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana berbasis internet.
Kementerian Sosial mencatat sepanjang 2025 telah diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat Menteri kepada 47 penyelenggara dengan total dana terlapor mencapai Rp562,4 miliar. Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital.
Suwatin mengatakan perkembangan teknologi tersebut perlu diikuti dengan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
“Karena itu, kita perlu memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang ingin patuh, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun menerima manfaat,” katanya.
Menurut Suwatin, pembaruan regulasi perlu menjaga keseimbangan antara kemudahan perizinan dan perlindungan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang proporsional dan berbasis risiko juga perlu diperkuat.
Selain aspek regulasi, Kemenko PM mendorong agar filantropi menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Dana yang dihimpun diharapkan tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
“Jangan sampai filantropi hanya berhenti pada pemberian bantuan. Kita ingin ada kesinambungan antara perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan, sehingga kedermawanan masyarakat dapat menjadi bagian dari jalan menuju kemandirian,” ujar Suwatin.
Untuk membahas arah transformasi tersebut, Kemenko PM menggelar lokakarya yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait bersama 21 lembaga filantropi dan lembaga kemasyarakatan.
Forum tersebut membahas sejumlah isu, antara lain penyederhanaan perizinan, penyaluran dana yang tepat sasaran dan berorientasi pada pemberdayaan, serta pengawasan yang proporsional.
Kemenko PM menyatakan hasil lokakarya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan dan masukan dalam proses pembaruan regulasi pengumpulan uang atau barang. Sejumlah langkah cepat juga akan ditindaklanjuti bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Kedermawanan adalah modal sosial yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Tugas kita bukan menambah beban bagi mereka yang berbuat baik, melainkan memastikan setiap donasi dikelola secara amanah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suwatin.

