BALINEWS - Jumat (6/11/2026), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra datang ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Tujuannya satu: bertemu Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan laporan secara langsung.
Apa isi laporannya? Itu yang belum kita tahu.
“Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden,” kata Herindra kepada awak media. Ia tidak menjelaskan lebih jauh.
Soal “makar”
Saat ditanya soal kasus penyadapan terhadap Presiden, Herindra memilih kata yang tegas.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar,” ujarnya.
Kata “makar” memang berat. Tapi kita perlu hati-hati membacanya. Bareskrim Polri sejauh ini menjerat para tersangka dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal makar tidak ada di daftar itu. Jadi pernyataan Herindra adalah penilaian dari seorang Kepala BIN, bukan penetapan hukum.
Siapa saja tersangkanya
Sampai hari ini, ada empat tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan terhadap Presiden.
Tiga di antaranya adalah Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Tersangka keempat diumumkan Kamis (5/11/2026), yaitu Slamet Uliandi. Sebelumnya ia berstatus saksi dan pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring di Bareskrim Polri. Menurut polisi, Eko dan Ahrie disebut selalu meminta izin kepadanya untuk melakukan penyadapan maupun menghapus hasilnya. Slamet belum ditahan karena kondisi sakit pascastroke.
Tim khusus Kapolri
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sudah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung Kabareskrim untuk mendalami perkara ini. Polri memastikan pendalaman dilakukan secara cermat sesuai hukum, dan hasilnya akan disampaikan secara transparan serta akuntabel kepada publik.
Para tersangka berstatus tersangka, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Tanggapan mereka tidak termuat dalam keterangan yang diterima redaksi.


