DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh satu keluarga terhadap seorang ibu hamil di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung kian bergulir di meja hijau. Para terdakwa yang terdiri dari 5 orang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 14 Januari 2025. Kelima orang tersebut adalah Norkalam alias Pak Sari (57), Muria (53) Samsul Arifin (43), Badriyah alias Bet (36) dan Sari Murtini (26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayuti. Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa peristiwa ini terjadi di tempat tinggal korban Dian Permata Sari (39) di Perum Puri Gading, Jalan Kutilang A3, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada 25 Juni 2024.
Awalnya, Dian Permata Sari sedang menyelesaikan pekerjaan rumah tangga di rumah kontrakannya. Setelah itu, dia memberi makan anjing-anjing liar yang ada di sekitar rumah. Tiba-tiba saja, para terdakwa yang baru datang dari Madura muncul. Mereka mendengar korban mengatakan “Saya tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak Toha”.
Terdakwa Norkalam pun menjawab “Hey manusia najis”. Kemudian diikuti oleh Sari Murtini “Mbaknya iri, soalnya mbaknya gak punya anak dan anaknya anjing”. Maka Dian pun menjawab “Lebih najis mana, ngasi makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban”.
Mereka pun sempat terlibat cekcok. Kemudian, Badriyah melempar bungkusan plastik berisi nasi ke arah Dian yang sedang mengepel lantai. Akan tetapi, lemparan tersebut ditangkis oleh Dian. Kemudian, Norkalam langsung memukulnya dengan tangan kanan di bagian pipi sebelah kiri. Sedangkan terdakwa Sari mendorong korban masuk ke dalam garase.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terdakwa lainnya Samsul tampak menerobos masuk dan memukul korban di bagian pelipis dan bibir sampai sempoyongan. Muria yang saat itu memegang tangan korban langsung mencakarnya. Hal serupa juga dilakukan oleh Badriyah.
Usai seluruh terdakwa menerobos masuk, terdakwa yang merupakan aktivis hewan itu dipukul payudaranya oleh Norkalam. Kemudian, terdakwa Badriyah memukul wanita itu dengan helm putih. Samsul juga kembali memukul kepala korban dengan menggunakan helm warna hitam yang diambil dari gerobak di atas garase.
Korban pun tidak bisa melawan lantaran ditendang oleh Badriyah di bagian rusuk. Ia mencoba berdiri, meski dalam keadaan sempoyongan. Ironisnya, tindakan penganiayaan masih berlanjut. Sebelum keluar,para terdakwa memaksa memasukan tubuh korban ke dalam rumah, serta menarik pintu ruang tamu. Saat itu ada tangan kanan korban memegang pintu, hingga membuatnya terjepit. Tak sampai disana, terdakwa Sari juga menggigit jari Dian sampai terluka.
Usai kejadian penganiayaan itu, Dian melakukan Visum Et Repertum di Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua. Hasilnya, Dian mengalami banyak luka, terutama pada bagian kepala terdapat benjolan, luka memar di bibir atas kanan bagian dalam dan kedua lengan. Selain itu, ada luka lecet bagian dada kiri dan punggung kanan lecet, serta jari manis tangan kanan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)