JAKARTA, BALINEWS — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun standar nasional pengelolaan limbah elektronik atau electronic waste (e-waste) untuk menutup celah tata kelola yang dinilai masih terjadi dari tingkat rumah tangga hingga sektor industri.
Penyusunan standar tersebut diinisiasi melalui Pusat Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup (PSILH) KLH/BPLH dan dibahas bersama lintas kementerian, pemerintah daerah, produsen elektronik, industri pengolahan limbah, serta lembaga swadaya masyarakat dalam forum “Standardisasi Pengelolaan Sampah Elektronik” di Bekasi, Jawa Barat, pada 8 September 2026.
Kepala PSILH KLH/BPLH Upik Siti Asliah mengatakan pengelolaan e-waste membutuhkan sistem terpadu dari hulu hingga hilir. Menurut dia, masih terdapat sejumlah celah dalam implementasi kebijakan yang membutuhkan kepastian standar.
“Pengelolaan e-waste harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun dalam implementasinya ternyata masih banyak gap yang memerlukan kepastian kebijakan,” kata Upik.
Standar yang tengah disusun akan mengatur sejumlah tahapan pengelolaan e-waste, mulai dari pemilahan, pengkategorian, pengangkutan hingga pengolahan lanjutan. Sasaran utamanya mencakup limbah elektronik yang berasal dari sektor rumah tangga dan perkantoran dengan tetap mengacu pada ketentuan lingkungan yang berlaku.
Persoalan pengelolaan e-waste semakin kompleks seiring meningkatnya penggunaan perangkat elektronik. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang disampaikan KLH/BPLH, volume impor barang elektronik di Indonesia mencapai 201 ton. Pada saat yang sama, terdapat lebih dari 1.000 industri komputer dan perangkat elektronik yang beroperasi di Indonesia.
Tata kelola barang elektronik bekas dari sektor pemerintahan juga menjadi perhatian, khususnya barang milik negara (BMN). Proses pemusnahan atau pemindahtanganan barang elektronik bekas dinilai masih perlu diintegrasikan secara lebih kuat dengan aspek perlindungan lingkungan.
Di tingkat masyarakat, pengelolaan e-waste masih banyak dilakukan melalui sektor informal, seperti pengepul dan pelapak. KLH/BPLH menyoroti praktik pembongkaran elektronik secara manual yang dilakukan tanpa standar operasional prosedur (SOP) memadai.
Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pembongkaran juga dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dilakukan dengan tata kelola yang sesuai.
Sebagai salah satu contoh praktik pengelolaan formal, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah mengembangkan sistem pengumpulan e-waste melalui penyediaan drop box di sejumlah fasilitas umum serta layanan penjemputan langsung.
KLH/BPLH menyatakan praktik tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi daerah lain dalam mengembangkan sistem pengumpulan limbah elektronik.
Dalam penyusunan standar, pemerintah juga akan membahas integrasi sektor informal ke dalam rantai pasok e-waste formal. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih terstruktur sekaligus mempertimbangkan kondisi pengelolaan e-waste yang telah berjalan di masyarakat.
Standar yang disiapkan akan mencakup berbagai perangkat yang menggunakan sumber daya listrik dan/atau baterai yang telah rusak atau tidak lagi digunakan, baik perangkat berukuran kecil maupun berukuran besar.
KLH/BPLH juga akan memperkuat koordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Direktorat Lelang dan Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dalam proses pemindahtanganan BMN.
Upik mengatakan masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan standar yang disusun dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui forum ini, masukan yang didapatkan dari seluruh pemangku kepentingan termasuk best practice yang sudah dilakukan dapat menyempurnakan standar yang disusun,” ujar Upik.
Pemerintah berharap standar pengelolaan e-waste tersebut nantinya dapat menjadi pedoman yang implementatif bagi pemerintah, pelaku usaha, penyedia layanan publik, dan masyarakat dalam menangani limbah elektronik secara lebih terintegrasi.

